Bangun Jalan Baru di Rimbo Pengadang, Segini Usulan Harga Ganti Rugi Pemilik Lahan

rapat negosiasi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong dengan pemilik lahan.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tengah fokus menyiapkan lahan guna mendukung pembangunan jalan baru sebagai solusi jangka panjang terhadap permasalahan jalan longsor di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang.
Pembangunan jalan baru ini menjadi krusial mengingat akses utama masyarakat sering kali terganggu akibat longsor yang terjadi saat musim hujan.
Namun, proses persiapan lahan mengalami kendala lantaran belum tercapainya kesepakatan antara Pemkab Lebong dan warga pemilik lahan yang terdampak.
Dalam rapat negosiasi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong, perbedaan pendapat mengenai harga pembebasan lahan menjadi hambatan utama.
BACA JUGA:Gaji Tenaga Honorer di Lebong Belum Dibayarkan hingga April 2025
Masyarakat pemilik lahan mengusulkan harga ganti rugi sebesar Rp 75 ribu per meter persegi. Sementara dari pihak Pemkab Lebong, hanya mampu memberikan kompensasi atas tanam tumbuh yang berada di atas lahan terdampak.
Menurut Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos., M.Si., pemberian kompensasi ini didasarkan pada kondisi anggaran dan pertimbangan bahwa proyek ini dilakukan demi kepentingan masyarakat umum, bukan proyek komersial.
"Hasil rapat barusan masyarakat pemilik lahan meminta ganti rugi Rp 75 ribu per meter.
Namun kita tidak sanggup karena ada perhitungan nilai tersendiri. Ini bukan proyek investasi, tapi proyek kepentingan umum agar akses jalan masyarakat tidak terputus," ungkap Rozi.
Lebih lanjut, Rozi menjelaskan bahwa pembangunan jalan baru sepanjang 1 kilometer ini merupakan proyek strategis yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Jika tuntutan masyarakat dipenuhi, maka dibutuhkan dana hingga Rp 750 juta untuk pembebasan lahannya saja. Ini menjadi beban berat mengingat keterbatasan anggaran di tingkat kabupaten.
"Masyarakat tetap bersikukuh dengan harga yang mereka minta. Namun posisi kita hanya bisa memberikan kompensasi. Jika proses pembebasan lahan ini tidak segera diselesaikan, maka pembangunan jalan oleh Pemprov Bengkulu tidak bisa dilaksanakan. Yang dirugikan nanti tentu masyarakat Lebong sendiri," tegasnya.
Rozi juga menyatakan bahwa hasil pertemuan ini akan segera dilaporkan kepada Bupati Lebong guna mencari solusi terbaik. Ia berharap ada jalan tengah yang dapat diterima oleh semua pihak, sehingga proyek pembangunan jalan baru dapat segera direalisasikan pada tahun 2025 sesuai dengan instruksi Gubernur Bengkulu.
Pentingnya kesiapan lahan ini menjadi syarat utama dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan oleh Pemprov Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: