Sempat Ditunda-tunda, Apakah Tahun 2025 Pilkades di Lebong Akan Dilaksanakan

Sempat Ditunda-tunda, Apakah Tahun 2025 Pilkades di Lebong Akan Dilaksanakan

Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH 66 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa ini guna mengisi kekosongan jabatan kepala desa -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID – Pemerintah Kabupaten LEBONG menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025. 

Yangmana, diketahui sebelumnya, perhelatan pesat demokrasi pemilihan Kepala Desa tersebut sempat tertunda-tunda hampir 2 tahun. 

Namun, dipastikan tahun 2025 Sebanyak 66 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa ini guna mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang telah habis masa jabatannya.

Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak 2025 merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah.

BACA JUGA:Angkat 66 ASN jadi Pjs Kades, Bupati Lebong Azhari Tegaskan Murni Tanpa Pungutan

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Lebong telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

“Kita sudah tetapkan bahwa Pilkades serentak tahun depan akan digelar di 66 desa. Saat ini kita tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Desa dan peraturan turunan dari Undang-Undang Desa yang baru. Begitu aturan turun, kita akan langsung bergerak cepat,” ujar Bupati Azhari.

Ia menambahkan, jika nantinya kebutuhan anggaran melebihi angka yang telah ditetapkan, Pemkab Lebong siap melakukan penyesuaian anggaran agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar.

“Kalau nanti dalam pelaksanaannya ternyata anggaran kurang, kita siap tambah sesuai kebutuhan. Yang terpenting, aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah dan Permendagri segera terbit agar tahapan Pilkades bisa dimulai secepatnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan bahwa Pilkades serentak di 66 desa sudah masuk dalam rencana kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sebagai OPD yang menangani langsung urusan tersebut.

“Memang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sudah diberlakukan, tetapi pelaksanaan Pilkades belum bisa dimulai sebelum adanya peraturan teknis seperti PP dan Permendagri. Ini menjadi acuan legal tahapan Pilkades,” terang Sekda Mustarani.

Dari hasil kajian internal bersama DPMD, kebutuhan anggaran untuk Pilkades serentak di 66 desa diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.

Oleh karena itu, pemerintah daerah membuka peluang untuk melakukan pergeseran anggaran apabila regulasi teknis terbit di pertengahan tahun.

“Jika semua regulasi keluar pada pertengahan tahun, maka kita punya waktu sekitar tiga bulan untuk memulai persiapan teknis. Dengan begitu, Pilkades serentak di Kabupaten Lebong sangat mungkin digelar di penghujung tahun 2025,” tutup Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: