Pengajuan DD Tahap II di Lebong Masih Minim

Pengajuan DD Tahap II di Lebong Masih Minim-Foto Adrian Roseple-
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten LEBONG mengimbau seluruh pemerintah Desa untuk segera mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap 2 tahun anggaran 2025.
Pasalnya, hingga akhir September 2025, pengajuan DD tahap II masih minim , baru satu desa yang mengajukan pencairan, meskipun masa pengajuan telah dibuka sejak 4 September 2025.
Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE, menyebutkan bahwa keterlambatan pengajuan terjadi karena sebagian besar desa belum menyelesaikan dan menyerahkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap pertama. Padahal, laporan tersebut menjadi syarat utama agar pencairan tahap kedua bisa diproses.
“Kami sudah membuka pengajuan Dana Desa tahap kedua sejak 4 September lalu. Namun, hingga saat ini baru satu desa yang mengajukan karena banyak desa belum menuntaskan laporan realisasi penggunaan tahap pertama,” ungkap Saprul.
BACA JUGA:Absensi Pejabat Warnai Paripurna Penyampaian RAPBD Perubahan 2025 Lebong
Menurutnya, pihak PMD Lebong terus melakukan sosialisasi dan berkomunikasi dengan pemerintah desa untuk mempercepat proses pengajuan.
Saprul menegaskan bahwa tenggat waktu pengajuan pencairan Dana Desa tahap 2 akan berakhir pada Oktober 2025.
“Kami berharap desa segera bergerak cepat agar pencairan tahap kedua tidak terhambat lebih lama. Keterlambatan ini bisa berdampak pada program pembangunan yang sudah direncanakan,” tegasnya.
Keterlambatan pengajuan pencairan Dana Desa tahap kedua dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran pelaksanaan program strategis desa, terutama pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Apalagi, tahun anggaran 2025 sudah memasuki triwulan keempat sehingga percepatan penyerapan anggaran menjadi sangat penting.
“Kami ingin pembangunan desa di Kabupaten Lebong berjalan lancar. Untuk itu, tanggung jawab administratif perlu segera dipenuhi perangkat desa. Jangan sampai dana yang sudah dialokasikan tidak terserap hanya karena kelalaian administratif,” tambah Saprul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: