Masyarakat Diminta Awasi Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Lebong

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean-Foto Adrian Roseple-
LEBONG.RADARLEBONG.ID -Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten LEBONG memperketat pengawasan terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah setempat.
Seluruh perusahaan diimbau wajib memberikan laporan resmi ke Disnakertrans apabila merekrut TKA maupun menerima tamu dari luar daerah.
Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean, SE, menegaskan langkah ini penting untuk mencegah adanya pekerja asing ilegal yang beraktivitas di Kabupaten Lebong tanpa izin resmi.
“Kami menekankan agar perusahaan wajib lapor jika ada TKA atau tamu dari luar daerah. Hal ini sebagai bentuk pengawasan agar tidak ada tenaga kerja asing ilegal bekerja di Lebong,” ujarnya.
BACA JUGA:Strategi BPBD Lebong Hadapi Potensi Banjir dan Longsor September 2025–April 2026
Riko menjelaskan, keberadaan TKA diatur dalam regulasi yang jelas. Setiap tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja di Lebong wajib memiliki izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka TKA tersebut dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai prosedur hukum.
Selain pengawasan terhadap perusahaan, Disnakertrans juga mengajak masyarakat Lebong untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan keberadaan TKA yang mencurigakan. “Kami mengimbau masyarakat turut serta mengawasi keberadaan tenaga kerja asing. Jika ada indikasi pelanggaran, segera laporkan ke pihak berwenang,” tambahnya.
Pengawasan TKA di Kabupaten Lebong menjadi prioritas agar tidak menimbulkan persoalan ketenagakerjaan maupun sosial di tengah masyarakat. Dengan adanya kewajiban lapor bagi perusahaan serta partisipasi masyarakat, Disnakertrans optimistis keberadaan TKA di wilayah Lebong dapat dikendalikan sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: