Azhari: Mobil Dinas Boleh Gunakan Plat Hitam, Tapi...

Azhari: Mobil Dinas Boleh Gunakan Plat Hitam, Tapi...

Salahsatu mobil dinas milik Pemkab Lebong yang menggunakan plat hitam tengah parkir di halaman OPD Pemda Lebong.--dok/radarlebong

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Transparansi Pemerintah Kabupaten Lebong kembali diuji. Di balik pelat hitam mobil dinas yang seharusnya berwarna merah, tersimpan potensi pelanggaran yang tak bisa dianggap sepele. Aset negara pun terancam disalahgunakan.

 

Di tengah upaya Pemkab Lebong menertibkan aset daerah, justru ditemukan oknum pejabat yang diduga secara sengaja mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat hitam.

 

Menanggapi hal ini, Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, menjelaskan penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas diperbolehkan, namun harus melalui prosedur yang sesuai aturan. 

 

"Boleh saja, asalkan mereka lapor ke Polres atau Polda. Karena hal ini berpengaruh pada pajaknya," kata Bupati Lebong, Azhari, Selasa (15/04/2025).

 

Azhari menegaskan jika ada OPD yang mengganti pelat dinas tanpa proses resmi dan tidak melapor ke pihak kepolisian, hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut.

 

"Sesuai aturan, seharusnya tetap menggunakan pelat merah. Penggunaan pelat hitam diperbolehkan, asalkan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku secara resmi," jelasnya. 

 

Ia pun memberikan lampu hijau kepada wartawan untuk menelusuri hal tersebut ke OPD terkait, apakah penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas itu sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: