OPD Lebong Diminta Tuntaskan TGR Temuan BPK
OPD Lebong Diminta Tuntaskan TGR Temuan BPK-foto :dok/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) LEBONG diminta segera menindaklanjuti pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.
Permintaan tersebut menyusul selesainya pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025. Dari hasil audit tersebut, Pemkab Lebong kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meski demikian, BPK masih memberikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari, termasuk penyelesaian TGR.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE., M.Si, mengatakan Bupati Lebong H. Azhari, SH., MH telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh OPD yang memiliki temuan agar segera menyelesaikan pengembalian atau pembayaran TGR sesuai rekomendasi BPK.
“Perintah untuk segera menyelesaikan pembayaran TGR telah disampaikan kepada masing-masing OPD," sampainya.
BACA JUGA:20 Kasus Pernikahan Dini Terjadi di Lebong, Wabup Minta Pencegahan Diperkuat
Nurmanhuri menjelaskan, batas waktu penyelesaian TGR telah diatur dalam surat edaran tersebut, yakni selama 60 hari sejak LHP diterima. Karena itu, setiap OPD yang masih memiliki kewajiban diminta segera menindaklanjutinya agar seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan tepat waktu.
“seluruh OPD ada temuan untuk segera tindaklanjuti surat edaran bapak Bupati," katanya.
Ia menambahkan, rekomendasi BPK secara umum terbagi menjadi dua kategori, yakni temuan administrasi dan TGR. Untuk temuan administrasi, tindak lanjut yang dilakukan Pemkab Lebong telah mencapai sekitar 90 persen. Sementara itu, penyelesaian TGR masih terus berlangsung meski sebagian OPD telah lebih dulu melakukan pengembalian sebelum LHP diterbitkan.
Menurutnya, nilai TGR yang masih harus dikembalikan saat ini tidak lagi terlalu besar karena sebagian telah disetorkan. Inspektorat juga terus memantau perkembangan penyelesaian TGR dari setiap OPD dan melaporkannya secara berkala kepada Bupati Lebong. Bagi OPD yang belum memenuhi kewajibannya, akan diberikan surat peringatan.
“Jadi kita optimis TGR yang menjadi kewajiban bisa segera dibayarkan, dalam hal ini juga kita terus memantau perkembangan pengembalian dari masing-masing OPD,” jelasnya.
Nurmanhuri mengingatkan agar seluruh OPD tidak mengabaikan kewajiban tersebut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan TGR belum juga diselesaikan, maka konsekuensi hukum dapat menimpa pihak yang bertanggung jawab.
“Jadi masing-masing OPD ada temuan Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan nantinya,” singkatnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
