BREAKING NEWS! Pejabat Pemkab Lebong Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah PT KHE

BREAKING NEWS! Pejabat Pemkab Lebong Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah PT KHE

Pengadilan Negeri Tubei-Foto Dokumentasi Radar Lebong-Foto Dokumentasi Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pejabat Pemkab Lebong, Hendera Surya divonis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah pada perkara mafia tanah PT Ketahun Hidro Energi (KHE).

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tubei ini dibacakan majelis hakim pukul 09.00 WIB Kamis (22/12/2022) di Tubei. 

Dalam perkara nomor 84/Pid.B/2022/PN Tub yang disidangkan majelis PN Tubei, Hendera alias Hendera divonis majelis hakim terbukti secara dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," vonis majelis hakim dilansir dari laman resmi SIPP PN Tubei. 

BACA JUGA:Dugaan Mafia Tanah dan 'Sengkarut' Masalah PT KHE, Komisi I:  Pemkab Lebong Jangan Acuh!

Majelis hakim juga memvonis terdakwa Hendera membayar biaya perkara sebesar Rp3 ribu rupiah. 

Vonis majelis hakim PN Tubei ini, jauh lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong pada sidang sebelumnya. 

Terdakwa Hendera dituntut JPU bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kedua kami.

"Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama Enam bulan dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang yang digelar Jum'at (16/12/2022). 

BACA JUGA:ASN Tersangka Dugaan Mafia Tanah, Pemkab Serahkan ke Polda

Hendera Surya yang tercatat sebagai ASN Pemkab Lebong dan menduduki jabatan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong. 

Ia ditetapkan Polres Lebong sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sertifikat tanah disekitar lokasi pekerjaan PT. KHE di Kecamatan Rimbo Pengadang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: