Dugaan Mafia Tanah dan 'Sengkarut' Masalah PT KHE, Komisi I:  Pemkab Lebong Jangan Acuh!

Dugaan Mafia Tanah dan 'Sengkarut' Masalah PT KHE, Komisi I:  Pemkab Lebong Jangan Acuh!

LEBONG, radarlebong.com - Kemudahan investasi yang diberikan pemerintah masih sarat dengan masalah. Keberpihakan pemerintah kepada masyarakat pun dipertanyakan seperti kasus dugaan mafia tanah hingga sengkarut masalah pada PT Ketahun Hidro Energi (KHE) di Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong. Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, menilai pasca demonstrasi ormas Persatuan Masyarakat Lebong (Pamal) ke Kantor Bupati Lebong pada 18 Januari 2022, hingga saat ini belum ada sikap tegas dari Pemkab Lebong. "Sampai saat ini, kami tidak melihat sikap tegas dari Pemkab Lebong atas persoalan-persoalan yang terjadi pada PT KHE ini," kata dia. Politisi Partai Perindo ini menguraikan, sampai saat ini masih terdapat kasus dugaan mafia tanah di Polda Bengkulu yang dilaporkan oleh warga. Baca Juga: Ormas Tuntut Bupati Lebong Transparan Informasi Investasi "Faktanya hari ini, sub contractor (Subcon) PT KHE masih tetap bekerja. Lalu, dimana pengawasan pemerintah daerah," ujarnya. Wilyan yang juga merupakan Presidium Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Lebong ini menilai, sikap acuh pemerintah terhadap persoalan yang terjadi ini akan menimbulkan dampak negatif ditengah masyarakat dan tidak menutup kemungkinan akan memicu terjadinya konflik sosial antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah. "Meski izin PT KHE ini terbit pada era mantan Bupati Rosjonsyah, namun pemerintah saat ini tidak bisa begitu saja lepas tangan atas masalah yang terjadi. Karena konflik yang timbul ini melibatkan masyarakat Lebong," cetusnya. Disamping dugaan mafia tanah yang masih berproses di Polda Bengkulu, izin lingkungan PT KHE yang diterbitkan Pemkab Lebong tertanggal 4 Januari 2021 diduga sarat dengan masalah dan luput dari pengawasan Pemkab Lebong. "Penerbitan izin ini disinyalir tidak sesuai dengan PP nomor 27 tahun 2017 dan Permen KLHK nomor 16 tahun 2016 tentang izin lingkungan," bebernya. Di lokasi PT KHE ini, kata dia, masih berlaku izin PT Lebong Energy baru akan berakhir pada Maret 2021 dan di lokasi itu juga terdapat usaha kuari atas nama Adi Santoso yang baru diperpanjang tahun 2020. "Ada dugaan ketidakcermatan OPD terkait dalam proses penerbitan izin lingkungan PT KHE ini, sehingga terjadi tumpang tindih perizinan," ungkapnya. Selanjutnya, Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu diduga terbit setelah izin lingkungan diterbitkan oleh Pemkab Lebong yang ditanda tangani mantan Bupati, Rosjonsyah. "Informasi yang saya dapat, PT KHE pernah mengajukan PIPPIB ini tapi tidak ditindaklanjuti karena masih ada syarat yang kurang. Hingga, pada akhir 2021 PT KHE kembali mengurus rekomendasi PIPPIB dan baru diterbitkan pada 15 Desember 2021. Sedangkan izin lingkungan diterbitkan Pemkab Lebong tertanggal 4 Januari 2021 ditandatangani dengan tanda tangan barcode Bupati Lebong, Rosjonsyah," terangnya. Namun, barcode tanda tangan Bupati Rosjonsyah dalam izin lingkungan tertanggal 4 Januari 2021 ini, tidak bisa dibuka atau tidak terbaca. "Kita ragu dengan keaslian izin lingkungan ini, karena barcode tandatangan Bupati Rosjonsyah tidak terbaca," lugasnya. Kemudian, berdasarkan surat PT PLN nomor 4986/KIT.01.01/B 1100000/2020 tertanggal 4 Desember 2020, PT PLN memutuskan kontrak PJBL karena PT KHE tidak bisa memenuhi kewajiban mereka. Selanjutnya, dalam surat PT PLN nomor 5202/KIT.01.01/B.1100000/2020 tertanggal 18 Desember 2020 disebutkan kontrak dengan PT KHE ini tidak bisa diperpanjang lagi. "Harusnya, ini sudah cukup menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Lebong untuk tidak mengeluarkan izin lingkungan tersebut, tapi izin masih diterbitkan tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kita. Sudah sepatutnya Pemkab Lebong mengevaluasi perusahaan ini," tegasnya. Atas kondisi ini, Komisi I DPRD Lebong mendesak Pemkab Lebong segera meninjau dan mengkaji ulang izin lingkungan PT KHE. Kemudian, mengambil alih lokasi potensi energi yang ada di Lebong dan berinvestasi dibidang energi atas nama Pemda Lebong, yang nantinya diharapkan menjadi aset daerah serta penyumbang pendapatan bagi daerah. "Dan saya juga meminta PT KHE untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan warga setempat, karena ini sudah cukup lama terjadi. Jangan sampai konflik ini memicu terjadinya reaksi negatif ditengah masyarakat. Kami mendukung investasi di Lebong, tetapi harus dengan regulasi yang benar dan tidak merugikan masyarakat," tandasnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: