Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Tiga ASN Dinas PUPRP-Hub Lebong Ditahan

Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Tiga ASN Dinas PUPRP-Hub Lebong Ditahan--amrirakhmatullah/radarlebong
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan dan Perhubungan (PUPRP-Hub) Kabupaten LEBONG resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/7/2025) petang menjelang masa akhir jabatannya.
Tersangka ASN di Dinas PUPRP Lebong Ditahan 20 Hari
Ketiga ASN yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Lebong, yakni HS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RH selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
BACA JUGA:Selidiki Penyimpangan Anggaran, Kejaksaan Lebong Geledah Ruang Kerja Kabid Bina Marga
Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran swakelola untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong.
"Mereka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Lebong," tegas Kajari Evi Hasibuan, didampingi Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, SH, MH.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 850 Juta
Proses penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 3 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan. Hingga kini, tim jaksa telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk mandor kegiatan, pemilik toko bangunan, hingga pihak vendor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: