Tanpa Perlawanan, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus

Tanpa Perlawanan, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus

Jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lebong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.-foto :dokumentasi polres lebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID- Jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lebong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Penangkapan pelaku dilakukan di Desa Semelako Atas pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima awal bulan September.

Pelaku diketahui bernama SL (45), seorang petani asal Desa Danau Liang, Kecamatan Lebong Tengah. Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Suwandi Kuswoyo, S.H. bersama anggota Satreskrim Polres Lebong.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban, Romi bin Ibnu Ara (40), warga Desa Magelang Baru.

BACA JUGA:Kasus Perceraian ASN di Lebong Meningkat, Satu Resmi Disetujui

Menurut keterangan Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., pencurian tersebut terjadi pada Selasa (3/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di jalan rabat beton Desa Tabeak Dipoa untuk bekerja di kebun. Namun ketika hendak pulang, korban mendapati motor miliknya sudah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lebong dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/IX/2025/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Pidum bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada dini hari tanggal 23 September, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sepeda motor hasil curian,” jelas IPDA Suwandi Kuswoyo

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan keterlibatan pelaku. Barang bukti tersebut antara lain:

Satu buku BPKB atas nama korban

Dua buah anak kunci bertuliskan TMU dengan gantungan kunci bertuliskan Malaysia

Satu unit sepeda motor dengan nomor rangka MH1JBC1189K155012 dan nomor mesin JBC1E-1166706

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Lebong untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: