PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Beredar di Medsos Video Perundungan di Lebong, Keluarga Sudah Lapor Polisi

Beredar di Medsos Video Perundungan di Lebong, Keluarga Sudah Lapor Polisi

Kasat Reskrim Polres Lebong, Darmawel Saleh, SH, MH, -foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Lebong menjadi perhatian luas publik setelah rekaman video kejadian tersebut viral di media sosial, khususnya di platform Facebook, pada Minggu, 29 Maret 2026.

Video yang beredar memperlihatkan aksi kekerasan fisik dan verbal yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial LU terhadap korban yang merupakan warga Kecamatan Lebong Tengah.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena dalam video terlihat korban mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari tamparan, penjambakan rambut, cekikan hingga tendangan. Selain itu, pelaku juga melontarkan kata-kata kasar yang diduga memperburuk kondisi mental korban. 

Rekaman singkat ini pun dengan cepat menyebar di jagat maya dan memicu reaksi keras dari masyarakat yang mengecam tindakan tersebut serta mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA:Seleksi JPT dan Sekda Lebong Ditutup Hari Ini, Apakah Kuota Sudah Terpenuhi?

Tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Minggu malam. Laporan tersebut diterima oleh Satreskrim Polres Lebong dan langsung ditindaklanjuti. 

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Darmawel Saleh, SH, MH, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut.

Menurut Darmawel, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait pada Senin, 30 Maret 2026. Pihak yang akan diperiksa meliputi korban, terduga pelaku, serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna mengungkap secara jelas kronologi serta pihak-pihak yang terlibat.

"Kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait untuk mendalami kasus ini. Penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, apalagi korban masih di bawah umur," ujar Darmawel. 

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak. Hingga saat ini, motif pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut masih belum diketahui secara pasti. 

"Untuk motif pelaku masih kami dalami kemungkinan adanya konflik pribadi, kesalahpahaman, atau faktor lain yang memicu terjadinya aksi perundungan tersebut," pungkas Kasat.  

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) turut mengambil langkah cepat dengan memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan tersebut mencakup dukungan psikologis melalui program trauma healing, mengingat korban dilaporkan mengalami tekanan mental dan trauma berat akibat kejadian yang dialaminya.

"Upaya pendampingan dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban dapat pulih secara bertahap, sekaligus memberikan rasa aman bagi korban dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Plt Kepala DP3AP2KB Lebong, Indra Gunawan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: