Gaji Tenaga Honorer di Lebong Belum Dibayarkan hingga April 2025

Gaji Tenaga Honorer di Lebong Belum Dibayarkan hingga April 2025

Gaji Tenaga Honorer di Lebong Belum Dibayarkan hingga April 2025-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Hingga pertengahan April 2025, ratusan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum menerima gaji sejak Januari.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer, terutama setelah melewati masa libur Lebaran Idulfitri 1446 H yang justru menambah beban pengeluaran.

Seorang tenaga honorer dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebong yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

Ia berharap Pemkab Lebong segera merealisasikan pembayaran gaji THLT pasca-libur Lebaran.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2025: Kabar Gembira Bagi Aparatur Negara

“Kami sangat berharap setelah libur Lebaran ini, gaji kami bisa segera dibayarkan. Kami bahkan terpaksa meminjam uang demi memenuhi kebutuhan Lebaran,” ungkapnya.

Tenaga honorer tersebut juga menambahkan bahwa sejak Januari hingga saat ini, dirinya belum pernah menerima pembayaran gaji, padahal ia tetap bekerja sebagaimana mestinya.

“Kami tetap masuk kerja setiap hari, tapi belum ada kepastian soal gaji,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan kapan gaji tenaga honorer akan dibayarkan.

Ia menjelaskan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, belum dialokasikan anggaran khusus untuk pembayaran gaji THLT.

“Yang dianggarkan dalam APBD 2025 baru gaji PNS dan PPPK. Untuk THLT masih akan kita bahas lebih lanjut,” jelas Mustarani.

Menurutnya, Pemkab Lebong sedang melakukan pembahasan terkait opsi penganggaran gaji untuk THLT.

Rencana ke depan, gaji THLT akan kembali dimasukkan dalam APBD apabila tenaga honorer tersebut belum dialihkan statusnya menjadi PPPK.

Pemerintah juga tengah mempertimbangkan skema pembayaran apakah akan dilakukan terhitung sejak Januari 2025 atau mengikuti kebijakan tertentu yang masih akan dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: