Kabar Pengangkatan untuk PPPK Tahap I Pemkab Lebong

Kabar Pengangkatan untuk PPPK Tahap I Pemkab Lebong -FOTO :DOK/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID-Kabar Pengangkatan untuk PPPK Tahap I Pemkab Lebong . Yangmana,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan bersih, transparan, dan sesuai prinsip netralitas ASN.
Menurut Plt Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, tim pemeriksa yang dibentuk melalui SK Bupati telah menyelesaikan seluruh proses verifikasi berkas administrasi 616 peserta PPPK.
Pemeriksaan juga mencakup potensi pelanggaran netralitas seperti dugaan keterlibatan peserta dalam kegiatan politik praktis.
BACA JUGA:Kapan PPPK Tahap I Formasi 2024 Pemkab Lebong Dilantik? Ini Kata Bupati Lebong
“Tim verifikasi sudah menuntaskan seluruh pemeriksaan dokumen. Namun, proses unggah data ke sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat tertunda karena link upload sempat ditutup,” jelas Reko, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan, Pemkab Lebong telah menyurati BKN agar sistem upload segera dibuka kembali sehingga seluruh data peserta dapat diunggah tanpa menunda proses administrasi berikutnya.
“Begitu sistem aktif, data 616 peserta PPPK akan langsung kami unggah. Tapi bagi peserta yang terbukti melanggar aturan atau terlibat politik praktis, hasil kelulusannya akan dibatalkan,” tegasnya.
Reko menambahkan, setelah seluruh data peserta berhasil diunggah ke portal BKN, pemerintah daerah akan menggelar evaluasi lanjutan untuk memastikan tidak ada peserta yang lolos seleksi melalui cara-cara yang tidak sah. Evaluasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Lebong dalam menjaga integritas seleksi PPPK 2025.
Langkah evaluasi tersebut bukan hanya bentuk penegakan disiplin, tetapi juga memastikan aparatur pemerintah yang diangkat benar-benar profesional, netral, dan berintegritas tinggi dalam memberikan pelayanan publik.
“Pemerintah daerah tidak akan menoleransi ASN yang melanggar netralitas. Kami ingin seluruh tahapan seleksi PPPK berlangsung transparan dan sesuai ketentuan,” tutur Reko.
Pemkab Lebong juga menegaskan bahwa bagi peserta yang dinyatakan lulus murni tidak perlu khawatir terhadap keterlambatan unggah data ke sistem BKN. Proses administrasi akan tetap berjalan sesuai regulasi setelah sistem kembali dibuka.
Dengan langkah ini, Pemkab Lebong berharap evaluasi kelulusan PPPK dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi dan menciptakan aparatur sipil negara yang profesional serta bebas dari kepentingan politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: