Mengapa Peserta PPPK Lebong Harus Setor Puluhan Juta? Dugaan Pungli Mulai Terbuka
Mengapa Peserta PPPK Lebong Harus Setor Puluhan Juta? Dugaan Pungli Mulai Terbuka--
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebong kian menemukan titik terang.
Setelah bertahun-tahun hanya beredar sebagai isu dan bisik-bisik di kalangan peserta, kini rangkaian data dan keterangan yang dihimpun mengarah kuat pada dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong.
Praktik ini diduga berlangsung lintas tahun anggaran, sejak 2021 hingga 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh, dugaan pungli tersebut tidak lagi sekadar kabar angin. Tercatat adanya aliran dana dengan nominal fantastis yang diduga menjadi “syarat tak tertulis” bagi peserta seleksi PPPK.
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Pungli PPPK di Lebong Terbongkar, Tarif Kelulusan Capai Puluhan Juta
Sejumlah peserta disebut harus menyetorkan uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 35 juta hingga Rp 70 juta per orang, bahkan dalam akumulasi tertentu mencapai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diduga diserahkan kepada oknum-oknum tertentu yang berasal dari internal Disdikbud Kabupaten Lebong.
Dalam data yang dihimpun, setidaknya terdapat delapan peserta PPPK yang teridentifikasi melakukan setoran, masing-masing berinisial ED, EN, PS, YJ, LP, RL, GZ, dan MS.
Nominal setoran yang berbeda-beda pada setiap peserta memperkuat dugaan bahwa praktik pungli ini berjalan secara terstruktur dan sistematis, bukan dilakukan secara sporadis atau individual. Delapan peserta tersebut diketahui mengikuti seleksi PPPK pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Lebih lanjut, uang setoran dari para peserta seleksi PPPK itu diduga dikumpulkan oleh oknum berinisial ZA. Selanjutnya, dana tersebut disebut disalurkan kembali kepada sejumlah pihak di lingkungan Disdikbud Kabupaten Lebong.
Dalam pusaran dugaan aliran dana tersebut, muncul nama HB yang diduga merupakan oknum kepala bidang, serta EK yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas. Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Ironisnya, praktik pungli ini tidak menjamin kelulusan peserta. Salah satu peserta berinisial MS diketahui tidak lolos seleksi PPPK meski telah menyetorkan uang sebesar Rp70 juta.
Namun, dana tersebut disebut dikembalikan oleh oknum yang bersangkutan. Fakta ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa uang setoran tersebut bukan sekadar pinjaman atau bantuan, melainkan bagian dari praktik ilegal yang terorganisir.
Para peserta PPPK yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut berasal dari berbagai sekolah di sejumlah wilayah, mulai dari Kutai Donok, Tik Sirong, Talang Baru, Tik Kuto, Topos, hingga sekolah-sekolah lain di beberapa kecamatan di Kabupaten Lebong.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
