THR PNS dan PPPK di Lebong Segera Dicairkan, PPPK Paruh Waktu Belum Dapat
THR PNS dan PPPK segera cair, sementara PPPK Paruh Waktu belum dapat-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong siap akan menyalurakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negara Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara itu untuk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Lebong harus menelan pil pahit.
Pasalnya, Pemerintah Daerah hanya menyalurkan THR bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu saja, sementara PPPK paruh waktu dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Efendi SE, MM, mengatakan, Pemkab Lebong siapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu dengan total anggaran yang disiapkan berkisar antara Rp15 miliar hingga Rp17 miliar.
Kemudian untuk kebijakan pemberian THR tahun ini hanya berlaku bagi PNS dan PPPK penuh waktu yang telah memiliki dasar hukum jelas dalam peraturan pemerintah terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi aparatur sipil negara. Bahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran dengan total nilai cukup besar untuk memenuhi kewajiban tersebut.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, DPMD Lebong Ungkap DD ADD Tahap I 2026 Sudah Diajukan
Untuk saat ini Pemkab Lebong tengah memproses realisasi pembayaran THR bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu yang berhak menerimanya. Ia juga memastikan, pemerintah daerah berupaya agar pembayaran THR dapat dilakukan secepatnya sehingga para aparatur sipil negara bisa memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri.
“Untuk THR PNS dan PPPK, per hari ini sedang dalam proses realisasi, jadi masing-masing OPD silahkan mengajukan pencairan THR, mulai dari Besok (hari,red)," katanya
Lebih jauh Riswan, menjelaskan, bahwa tidak diberikannya THR kepada PPPK paruh waktu bukan karena kebijakan daerah semata, melainkan karena hingga saat ini belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur pemberian THR bagi pegawai dengan status tersebut. Menurutnya pemerintah daerah harus berpedoman pada aturan yang berlaku secara nasional dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam penyaluran THR bagi aparatur negara.
“Untuk PPPK paruh waktu memang belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur pemberian THR. Karena itu, pemerintah daerah belum bisa mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR kepada mereka,” jelasnya.
Ditambahkan Riswan, ia berharap ke depan pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan regulasi yang mengatur secara jelas mengenai hak PPPK paruh waktu, termasuk terkait pemberian tunjangan hari raya. Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran secara sah dan tidak menyalahi aturan.
“Kami tentu berharap ada aturan dari pusat terkait PPPK paruh waktu, termasuk mengenai THR. Jika sudah ada regulasinya, tentu pemerintah daerah akan menyesuaikan," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
