Dinyatakan Memenuhi Syarat, Namun Dicoret dalam DCS, 2 Bacaleg Gugat KPU Bengkulu Utara

Dinyatakan Memenuhi Syarat, Namun Dicoret dalam DCS, 2 Bacaleg Gugat KPU Bengkulu Utara

2 Bacaleg mengugat pengumuman DCS yang disampaikan KPU Bengkulu Utara.-foto :internet-

BENGKULU UTARA, RALEB.ID - KPU Bengkulu Utara kembali menjadi sorotan. Pasalnya,  KPU BU digugat oleh Partai Politik atau Parpol peserta pemilu menyusul pencoretan dua bakal caleg dan tidak dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Sedangkan persyaratan bakal caleg tersebut Memenuhi Syarat (MS). 

Dimana, pencoretan lantaran adanya pencoretan satu bakal caleg di partai dan dapil yang sama karena Tidak Memenuhi Syarat alias TMS. Sedangkan bakal caleg yang TMS tersebut, adalah bakal caleg perempuan.

Akibatnya parpol tersebut tidak memenuhi syarat minimal caleg perempuan

BACA JUGA: KPU Lebong Minta Warga Beri Tanggapan terhadap 245 Bacaleg yang Masuk DCS, Download Pengumumannya Di Sini

BACA JUGA:Hari Terakhir Perbaikan Berkas , KPU Lebong Benarkan Ada Parpol Ganti Bacaleg

Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto menerangkan jika syarat minimal 30 persen calon perempuan tersebut merupakan wajib.

"Karena pencoretan bakal caleg perempuan tersebut berpengaruh pada persentase perempuan di Parpol tersebut. Maka harus dilakukan pengurangan dua bakal caleg laki-laki," ungkap Ganti

Terkait gugatan yang masuk ke Bawaslu, ia membenarkan dan sudah mengakuinya. la memastikan KPU siap menjawab gugatan tersebut sesuai dengan tahapan Bawaslu.

Sudah ada agenda mediasi, untuk menjelaskan kepada penggugat. Pihaknya meyakini jika langkah KPU sudah sesuai dengan aturan.  

"Karena dalam DCS ataupun DCT, salah satu yang wajib terpenuhi adalah minimal keterwakilan perempuan 30 persen," bebernya.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto membenarkan gugatan tersebut. Pihaknya telah menjadwalkan pertemuan antara penggugat dengan tergugat dengan agenda mediasi.

Ini sudah masuk dalam tahapan penanganan gugatan. Jika tak sampai tak ada titik temu dalam mediasi nantinya. Maka ia tak menampik kemungkinan permasalahan ini akan berlanjut ke tahapan persidangan gugatan pemilu.

"Mekanismenya bisa sampai ke persidangan gugatan atau sengketa pemilu dalam hal ini keputusan KPU yang menjadi objek gugatan," tutup Tri.(aer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: