Gugat Tapal Batas ke MK, Lebong Kucurkan Rp 5 Miliar

Gugat Tapal Batas ke MK, Lebong Kucurkan Rp 5 Miliar

Yusril Ihza Mahendra dikabarkan menolak Pemkab Lebong untuk mengugat Permendagri No 20-foto dokumentasi-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemkab Lebong benar-benar serius ingin mengembalikan wilayah Padang Bano ke Kabupaten Lebong.

Bagaimana tidak, dalam APBD-P tahun 2022 ini telah dialokasikan anggaran senilai Rp 5 miliar untuk menggungat Permendagri nomor 20 tahun 2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"DPRD dan Pemkab Lebong sudah menandatangani fakta integritas. Yang mana dalam pembahasan APBD-P,  pihaknya (DPRD,red) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk menggugat Permendagri ini ke MK," ungkap Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, SIP, belum lama ini. 

Sementara itu, Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, membenarkan jika anggaran penyelesaian tapal batal ini sudah dianggarkan dalam APBD-P 2022.

BACA JUGA:Tapal Batas Tak Tuntas, Dalhadi Turun Gunung

Sayangnya, Mustarani enggan menjelaskan secara detail alokasi anggaran tersebut. 

"Angkanya menyesuaikan dengan siapa nanti kita bekerja sama dalam pendampingan masalah ini. Anggaran ini juga sifatnya masih global karena sudah termasuk anggaran kegiatan perjalanan dinas, makan minum hingga ATK," kata Mustarani.

Disebutkannya, sesuai dengan Permendagri nomor 141 tahun 2017 hanya ada 2 cara agar Permendagri nomor 20 tahun 2015 bisa direvisi.

Pertama dengan cara mediasi dan kedua dengan upaya hukum menggugat ke MK. 

BACA JUGA:Bupati Lebong Bereaksi, Pemkab Bengkulu Utara Tanggapi dengan Santai Soal Lanjutan Gapura Tapal Batas

"Mediasi rasanya sudah tidak perlu lagi dilakukan karena sampai saat ini dari beberapa kali mediasi tidak pernah ada titik temu. Jadi kita ambil langkah kedua, menempuh jalur hukum," terangnya. 

Mustarani juga tidak menampik jika alokasi anggaran penyelesaian tapal batas ini yang disiapkan dalam APBD-P 2022 ini, merupakan tindak lanjut dari tuntutan Ormas Garbeta beberapa waktu lalu. 

"Tahun ini juga akan didaftarkan ke MK," singkatnya.

Terpisah, baik Kodim 0423 Bengkulu Utara maupun Dinas PUPR Bengkulu Utara selaku pemrakarsa kegiatan lanjutan pembangunan gapura batas Lebong-Bengkulu Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: