Rekrut PPK dan PPS, KPU Bengkulu Utara Tunggu Instruksi

Rekrut PPK dan PPS, KPU Bengkulu Utara Tunggu Instruksi

--

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Pasca rampungnya Pemilihan Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Bengkulu Utara oleh Bawaslu BU.

Saat ini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Bengkulu Utara yang akan melakukan perekrutan, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyambut Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini dibenarkan oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Rama Diandri, M.I.Kom.

"Iya, kita akan memulai perekrutan PPK dan PPS," ujar pria yang akrab disapa Andre ini.

BACA JUGA:Usai Dilantik, 36 Panwascam Langsung Tancap Gas Awasi Tahapan Pemilu

Andre pun menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima jika tak ada aral melintang tahapan pembentukan PPK akan dilakukan pada tanggal 16 November 2022.

Sedangkan pembentukan PPS akan dimulai pada 29 November 2022. 

Untuk perekrutan sendiri, saat ini mengalami perubahan tidak seperti sebelumnya. Yang mana, pihak KPU BU merekrut PPK dan PPS menggunakan aplikasi SIAKBA.

"Aplikasi SIAKBA ini, merupakan singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Dengan menggunakan aplikasi ini, memungkinkan pendaftaran bisa dilakukan secara online," bebernya.

BACA JUGA:Inilah Nama-Nama 36 Panwascam Terpilih di 12 Kecamatan

Sejauh ini sambung Andre, belum ada aturan resmi sejumlah syarat PPK dan PPS pada Pemilu 2024 ini akan sama dengan syarat PPK pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya.

Sebab saat ini KPU kabupaten sedang menunggu regulasi resmi terbaru yang akan segera diterbitkan KPU RI dalam waktu dekat.

Terkait dengan penggunaan aplikasi SIAKBA ini, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan langkah-langkah sosialisasi mengingat penggunaan aplikasi ini belum pernah dilakukan sebelumnya.

"Meski sifatnya aplikasi, ini penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya. Namun, penggunaan SIAKBA untuk kepentingan pendaftaran baru akan dilakukan tahun ini," sambungnya.

BACA JUGA:7 ASN dan 5 PPPK di Bengkulu Utara Ikut Seleksi Panwascam, Berikut Penjelasan Korsek Bawaslu

Ia pun membeberkan, selain fokus pada tata cara penggunaan SIAKBA, beberapa materi lain terkait dengan persyaratan badan adhoc.

Dokumen administrasi persyaratan, tahapan pembentukan, tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc dan hak sebagai badan adhoc juga penting untuk diketahui masyarakat.

Terlebih, bagi calon pelamar yang berminat menjadi badan adhoc baik PPK maupun PPS. Pihaknya juga saat ini, sedang membahas dan memetakan beberapa daerah di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang memiliki keterbatasan akses internet untuk dilakukan titik fokus sosialisasi yang akan dilakukan.

"Untuk kepastiannya nanti tunggu pengumumannya ya. Karena kami juga sedang menunggu petunjuk dan instruksi resmi dari KPU RI," demikian Andre.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: