KPU Lebong Segera Buka Pendaftaran PPK Melalui Aplikasi SIAKBA

KPU Lebong Segera Buka Pendaftaran PPK Melalui Aplikasi SIAKBA

Kantor KPU Lebong-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pendaftaran badan ad hoc KPU pada Pemilu 2024, baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dipastikan berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

Bilamana sebelumnya dilakukan secara manual, namun untuk Pemilu 2024, pendaftaran PPK dan PPS akan dilakukan secara online melalui SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ad hoc.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavendes, A.Md menjelaskan, SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten.kota dan badan ad hoc (PPK, PPS,PPLN).

"Ya, jadi pendaftaran pemilu kali ini agak berbeda. Seluruh perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu serentak 2024 dilakukan lewat aplikasi SIAKBA," kata Effan.

BACA JUGA:36 Panwascam Diingatkan Integritas dan Profesionalitas

Lanjut dia, untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA.

Dan tentu saja, ada tahapan yang akan diisi oleh calon pendaftar tersebut.

"Saat ini untuk jadwal belum bisa kita pastikan kapan akan dilaksanakan karena masih menunggu PKPU. Namun dari rakornas yang dilakukan beberapa waktu lalu, untuk PPK akan mulai dibuka  bulan November ini," terangnya

Untuk kebutuhannya, tambah Effan, setiap kecamatan akan diisi oleh 5 orang PPK. Artinya dengan 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, maka jumlah kebutuhan PPK yaitu sebanyak 60 orang. 

BACA JUGA:Rekrut PPK dan PPS, KPU Bengkulu Utara Tunggu Instruksi

Sementara, untuk PPS kebutuhannya 312 orang untuk 104 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong.

"Jadi pelaksanaan perekrutannya, akan dilakukan perekrutan PPK dulu. Setelah itu baru dilaksanakan perekrutan PPS," singkatnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: