7 ASN dan 5 PPPK di Bengkulu Utara Ikut Seleksi Panwascam, Berikut Penjelasan Korsek Bawaslu

7 ASN dan 5 PPPK di Bengkulu Utara Ikut Seleksi Panwascam, Berikut Penjelasan Korsek Bawaslu

--

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Kendati belum dapat dipastikan bahwa 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 5 PPPK Guru yang ikut dalam perekrutan tes Panwascam akan terpilih sebagai anggota Panwascam. Hal tersebut diketahui setelah usainya tes wawancara yang berakhir pada (23/10) lalu. 

Menariknya, masyarakat banyak mempertanyakan penghasilan yang akan diterima oleh ASN dan PPPK ini nanti.

Dimana, dalam regulasi soal penghasilan, tidak diizinkan warga negara memiliki penghasilan ganda dari sumber anggaran negara.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bawaslu BU menyampaikan klarifikasi, seperti diucapkan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu BU, Taufik Akbar Pane mengungkapkan

BACA JUGA:17 Calon Panwaslucam Tak Hadir, Hasil Tes Tertulis Diumumkan Besok

Bahwa dalam regulasi Bawaslu tidak ada larangan untuk ASN maupun PPPK untuk menjadi anggota Panwascam. 

Namun sesuai dengan Surat Badan Kepegawaian Negara tertanggal 23 Mei 2018 pada poin 2 huruf (c) menerangkan bahwa apabila pelamar kategori ASN atau PPPK dinyatakan terpilih menjadi Anggota/Komisioner Kabupaten/Kota.

Panwaslu Kecamatan, Desa/Kelurahan yang bersifat Ad Hoc termasuk dalam kategori PNS diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.

"Terkait hal tersebut tidak ada larangan, yang jelas apabila pelamar kategori ASN atau PPPK dinyatakan terpilih. Itu artinya hak-haknya sebagai PNS dihilangkan, tapi status PNS tetap. Sesuai dengan Surat Badan Kepegawaian Negara tertanggal 23 Mei 2018 pada poin 2 huruf (c),"ujarnya.

BACA JUGA:Bawaslu Lebong Mulai Pelototi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Lebih jauh ia menjelaskan, menanggapi hal ini bahwa terdapat adanya 7 ASN yang berdinas di wilayah Kecamatan terdiri dari guru maupun tenaga kesehatan di Puskesmas dan 5 PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setyo Budi Raharjo melalui Kepala Bidang Pembinaan pegawai BKPSDM BU, Apriyanto, bahwa hal ini tidak ada permasalahan apabila ASN dan PPPK mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan.

Agar dapat memasukkan berkas izin dari atasan langsung tempat yang bersangkutan bekerja. Terkait dengan apabila nantinya terpilih, ASN atau PPPK harus siap untuk tidak mendapatkan hak-haknya sebagai PNS dihilangkan, tapi status PNS tetap. Atau cuti diluar tanggungan negara.

"Tidak ada permasalahan bila memang ada ASN atau PPPK mengikuti Panwascam. Nemuan sesuai regulasi yang ada, apabila mereka terpilih, artinya hak-haknya sebagai PNS dihilangkan, tapi status PNS tetap,"bebernya.

Ia juga menuturkan, bahwa bagi para ASN dan PPPK yang telah mengikuti tes wawancara pada beberapa waktu lalu.

Untuk dapat segera menghadap ke kantor BKPSDM, sebelum waktu pengumuman hasil penetapan Anggota Panwascam terpilih pada 27 Oktober mendatang.

Hal ini dilakukan agar pihaknya dapat melakukan pendataan, apabila nanti ASN atau PPPK terpilih menjadi anggota Panwascam, sebab mereka harus diberhentikan sementara waktu atau cuti diluar tanggungan negara selama bertugas sebagai Panwascam nantinya.

"Bagi ASN dan PPPK yang ikut kita imbau agar segera melapor sebelum pengumuman hasil penetapan. Karena hal ini akan kita lakukan pendataan, apabila mereka lulus ini harus adanya surat cuti yang kita keluarkan,"pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: