APDESI Lebong Sampaikan Pesan Penting Soal Pilkades, Masih Berpeluang Dilaksanakan, Asalkan..

APDESI Lebong Sampaikan Pesan Penting Soal Pilkades,  Masih Berpeluang Dilaksanakan, Asalkan..

Pilkades--ilsutrasi pixabay

"Kalau menunggu APBD Perubahan, maka kejadiannya akan sama dengan tahun 2022. Berarti, patut kita duga

bahwa batalnya Pilkades serentak ini memang sudah di skenariokan, apalagi 2024 nanti kita akan melaksanakan Pemilu dan Pilkada Serentak," sampainya.

BACA JUGA:Buntut Pilkades 2022 yang Tidak Memungkinkan Lagi, APDESI Lebong Bilang Hak Politik Jadi Terjeda

BACA JUGA:Pilkades Tahun 2022 Sudah Tak Mungkin, Anggarannya Rp2,2 M Bagaimana? Banggar Lebong Bilang Ini

Maka dari itu, menyikapi atas kondisi tersebut. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi ke Pemda Lebong mengenai peluang digelarnya Pilkades Serentak 2023 sesuai dengan pernyataan Kemendagri. 

"Apakah nanti secara bersurat atau pertemuan langsung, nanti akan kita putuskan," pungkasnya.

Dilansir dari berbagai sumber, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2023. 

Di Kabupaten Lebong Pilkades serentak 65 desa tahun 2022 batal dilaksanakan karena Pemda Lebong tidak

BACA JUGA:Pilkades Serentak di 65 Desa dengan Anggaran Rp2,5 M Tidak Mungkin Lagi Digelar Tahun Ini, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Dewan Lebong Pesimis Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Anggaran Pilkades 2,5 Miliar Jadi Silpa

mampu memenuhi 25 instrumen kesiapan pemantauan pemilihan Pilkades serentak sesuai Keputusan Mendagri tahun 2020. 

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menyatakan, Bupati atau Wali Kota yang akan

menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. 

"Dapat melaksanakan kembali Pilkades setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 dengan tetap berpedoman pada aturan berlaku," kata Suhajar Diantoro dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (14/1/2023). 

Terhadap Bupati atau Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades sebelum 1 November 2023 dan yang akan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: