Pilkades Tahun 2022 Sudah Tak Mungkin, Anggarannya Rp2,2 M Bagaimana? Banggar Lebong Bilang Ini

Pilkades Tahun 2022 Sudah Tak Mungkin, Anggarannya Rp2,2 M Bagaimana? Banggar Lebong Bilang Ini

anggota DPRD Lebong, M. Gunadi Mursalin, S.Sos.--

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 65 desa di Kabupaten Lebong, hampir bisa dipastikan tidak bakal terlaksana tahun ini.

Menariknya, pada APBD Lebong tahun 2023 yang sudah disahkan beberapa waktu lalu, tidak ada alokasi dana Pilkades tahun depan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Lebong, M. Gunadi Mursalin, S.Sos, mengungkapkan dalam KUA-PPAS 2023 pernah dibahas kegiatan Pilkades ini. Namun, usulan ini tidak disampaikan TAPD Lebong saat pembahasan RAPBD 2023.

"Memang pernah ada usulan Pilkades di tahun anggaran 2023 saat masih pembahasan KUA-PPAS. Namun saat pembahasan RAPBD 2023 bersama TAPD, usulan ini sudah tidak ada lagi," katanya.

BACA JUGA:Pilkades Serentak di 65 Desa dengan Anggaran Rp2,5 M Tidak Mungkin Lagi Digelar Tahun Ini, Ini Penyebabnya

Gunadi yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebong menambahkan, di tingkat Banggar dan TAPD Lebong usulan kegiatan Pilkades di tahun 2023 juga tidak pernah dibahas karena memang tidak ada usulan disampaikan TAPD Lebong mengenai kegiatan itu.

"Kalau ditingkat Banggar dan TAPD saja tidak ada pembahasan mengenai Pilkades di tahun 2023, maka dipastikan tidak ada anggaran Pilkades dalam APBD 2023," ujarnya.

Sebelumnya, Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menyatakan jika melihat sisa tahun anggaran 2022 yang hanya tersisa 2 minggu kedepan, pelaksanaan Pilkades serentak di 65 desa ini tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan.

Ia juga mengaku belum menerima laporan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong mengenai pelaksanaan Pilkades Serentak di 65 desa dalam Kabupaten Lebong tahun 2022 ini.

BACA JUGA:Dewan Lebong Pesimis Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Anggaran Pilkades 2,5 Miliar Jadi Silpa

Jika Pilkades serentak 2022 ini batal dilaksanakan, lanjut Sekda Lebong ini, maka jabatan Kades di 65 desa akan dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang akan diangkat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebong.

"Tapi kita tunggu dulu laporan dari OPD teknisnya seperti apa. Jika memang tidak bisa lagi dilaksanakan, maka otomatis kekosongan jabatan Kades ini akan diisi oleh Pjs," tukas Mustarani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: