Simak Baik Baik, Berikut Syarat Jadi Penjabat Kepala Desa di Lebong, Maharnya Berapa Nich?

Simak Baik Baik, Berikut Syarat Jadi Penjabat Kepala Desa di Lebong, Maharnya Berapa Nich?

Batal: Dinas PMD Lebong menggelar rapat bersama 12 Camat terkait ditundanya pelaksanaan pilkades serentah tahun 2022. -foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Simak baik-baik, pasca batalnya Pilkades 2022 ini, pengusulan bagi berminat menjadi Penjabat Sementara Kades (Pjs) telah dibuka.

Mau tahu syarat dan maharnya berapa nich?

Untuk syarat pengusulan sebagai Calon Pjs yakni harus berasal dari kalangan ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Lebong.

Kemudian masa kerja minimal sudah mengabdi selama 5 tahun. Tak hanya itu, dalam perbup terbaru nomor 42 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Bupati Lebong

BACA JUGA:Pilkades Serentak 65 Desa di Lebong Batal, Rian: Diduga Ada Skenario Sejak Awal!

BACA JUGA:Pilkades Serentak 65 Desa di Lebong Batal, Sudah Sesuai Prediksi Sekda Mustarani, Tabungan Silpa Nih?

nomor 29 tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, tidak melarang ASN yang berasal dari tenaga kesehatan maupun dari tenaga guru tidak bisa mencalon sebagai Pjs Kades.

"Artinya selagi ASN tersebut tidak mengganggu kinerja di dalam intansinya sah-sah saja untuk mencalon sebagi Pjs Kades,

namun kami meminta harus dapat menunjukan rekomendasi dari atasanya sebelum berkas yang bersangkutan diproses," terang Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si kepada Radar Lebong, Rabu, 28 Desember 2022.

Menurutnya, penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kades, sebagai wujud  agar roda pemerintahan di setiap desa, bisa berjalan dengan baik.

BACA JUGA:Kemendagri Batalkan Pilkades 65 Desa, Gegaranya 25 Instrumen Belum Dipenuhi Lebong, Apa Saja Itu?

BACA JUGA:Pilkades Terancam, Komisi I Tuding Pemkab Lebong Hilangkan Hak Konstitusi Warga

"Sehingga diharapkan para Camat untuk sesegera mungkin dapat menyampaikan usulan calon Pjs Kades," jelas Reko Haryanto, pada 28 Desember 2022.

Lebih jauh, ditundanya pelaksanaan pilkades serentak tersebut, karena sebanyak 25 instrumen dari Kemendagri tidak dapat dipenuhi oleh Pemkab Lebong,

seperti kesiapan anggaran yang hanya diakomodir sebesar Rp 2,5 miliar yang sangat tidak mampu untuk membiayai pilkades serentak 65 desa, dari yang dibutuhkan sebesar Rp 4,4 miliar yang sebelumnya telah diusulkan ke TAPD.

"Anggaran yang hanya diakomodir sebesar Rp 2,5 miliar tersebut di khawatirkan tidak sampai pada tahapan finishing hingga pelantikan kepala desa terpilih.

BACA JUGA:Buntut Pilkades 2022 yang Tidak Memungkinkan Lagi, APDESI Lebong Bilang Hak Politik Jadi Terjeda

BACA JUGA:Pilkades Tahun 2022 Sudah Tak Mungkin, Anggarannya Rp2,2 M Bagaimana? Banggar Lebong Bilang Ini

Temasuk juga belum dicabutnya status pandemi Covid-19 yang mewajibkan setiap TPS maksimal hanya 500 mata pilih, sehingga diperlukan penambahan TPS dan pengadaan alat prokes," terang Reko, 28 Desember 2022.

Sementara itu, untuk ditahun 2023 mendatang dalam APBD murni sudah dipastikan tidak ada anggaran untuk pelaksanaan pilkades serentak.

Namun tidak menutup kemungkinan pilkades di tahun depan dapat dilaksanakan atau tetap akan ditunda, tergantung dengan kebijakan dan perintah pimpinan.

"Kalau pun pilkades 2023 dapat dilaksanakan, maka kalkulasi anggaran yang dibutuhkan jahu lebih besar dari Rp 4,4 miliar. Tapi tergantung dengan kebijakan pimpinan, karena jika ada perintah yang mengharuskan untuk mengubah regulasi, saya rasa tidak ada yang tidak mungkin," bebernya.

Diketahui, adapun 65 desa yang akan dijabat oleh Pjs Kades diantaranya, 6 desa di Kecamatan Topos, 3 desa Rimbo Pengadang, 2 desa Lebong Selatan, 8 desa Bingin kuning, 8 desa Lebong Sakti, 7 desa Lebong Tengah, 7 desa Amen, 4 desa Uram Jaya, 4 desa Pinang Belapis, 7 desa Lebong Utara, 6 desa Pelabai, dan 3 desa Lebong Atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: