Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru jadi 8 Tahun, Ini Kata Kepala Dinas PMD Lebong

Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru jadi 8 Tahun, Ini Kata Kepala Dinas PMD Lebong

Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru jadi 8 Tahun, Ini Kata Kepala Dinas PMD Lebong -foto:tangkapan layar-

RADARLEBONG.ID--Masa jabatan Kepala Desa (Kades) secara resmi menjadi 8 tahun setelah disahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Meskipun begitu, terkait dengan teknis penerapan undang-undang tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebong mengakui bahwa mereka belum mengetahuinya secara persis.

Kepala DPMD Lebong, Saprul, SE, mengatakan bahwa pada Senin, 6 Mei 2024, pihaknya telah mengikuti rapat melalui Zoom bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Menurutnya, dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa perbedaan dengan Undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016.

BACA JUGA:2 Desa di Lebong Dijabat Pjs Kades Baru, Isu Politik Kembali Berembus?

Salah satu perbedaannya adalah terkait dengan masa jabatan Kades, yang sebelumnya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun. Lebih jelasnya, mereka akan berkonsultasi langsung dengan Kemendagri.

"Pada intinya, sesuai dengan undang-undang terbaru ini, masa jabatan Kades menjadi 8 tahun," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan sumber terpercaya, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang

sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, diatur bahwa masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

BACA JUGA:Masa Jabatan Belasan Kepala Desa di Lebong Segera Berakhir, Akankah Pjs Kades juga Bertambah?

Artinya, seorang Kades bisa menjabat selama 16 tahun.

"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi Pasal 39 ayat 1.

"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," lanjut bunyi Pasal 39 ayat 2.

Kemudian, Pasal 118 menyebutkan bahwa pada saat UU ini berlaku, Kades dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-undang ini berlaku masih dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: