Mantan Pjs Kades Sebelat Ulu Diberi Ultimatum: Selesaikan Dana Desa dalam 15 Hari

Mantan Pjs Kades Sebelat Ulu Diberi Ultimatum: Selesaikan Dana Desa dalam 15 Hari

Mantan Pjs Kades Seblat Ulu Diberi Ultimatum: Selesaikan Dana Desa dalam 15 Hari-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong pada 24 Juli 2024 melakukan mediasi terkait tidak direalisasikannya Dana Desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2024 di Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis oleh mantan Pjs Kades, DS.

Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Datun, Ferdy Setiawan, SH, mengungkapkan bahwa mantan Pjs Kades berkomitmen menyelesaikan masalah ini dalam 15 hari ke depan.

"Jika dalam batas waktu tersebut masalah ini belum juga terselesaikan sesuai pernyataan mantan Pjs Kades dalam mediasi, maka persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum," tegas Ferdy.

Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE, menjelaskan bahwa mediasi ini dilakukan atas permintaan Pemerintah Kecamatan Pinang Belapis untuk membantu menyelesaikan masalah DD Tahap I Desa Sebelat Ulu yang belum direalisasikan oleh mantan Pjs Kades.

BACA JUGA:Sawah Kekeringan, Turun Tanam Desa Karang Anyar Lebong Terancam

"Atas dasar permintaan ini kami mengundang pihak Kejari, BPD, mantan Pjs Kades, Pjs Kades, Pemerintah Kecamatan Pinang Belapis, dan Tokoh Masyarakat agar masalah ini bisa diselesaikan," ungkapnya.

Saprul juga menambahkan bahwa sebelumnya mediasi telah dilakukan di Kecamatan Pinang Belapis, dan mantan Pjs Kades menyanggupi untuk menyelesaikan masalah ini.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, mantan Pjs Kades tersebut tidak menepati janjinya.

DD Tahap I Desa Sebelat Ulu tahun anggaran 2024 telah dicairkan 100 persen. Namun, hingga mediasi dilakukan,

BACA JUGA:Pemda Lebong Dorong Pembangunan Berkelanjutan Melalui Tiga Raperda Baru

DD Tahap I yang direalisasikan baru mencakup pencairan BLT DD untuk dua bulan, sedangkan kegiatan lainnya belum dilaksanakan.

"Total DD tahap pertama yang sudah dicairkan sebesar Rp 428 juta. Sesuai hasil mediasi, kami berharap masalah ini bisa selesai dalam batas waktu yang disepakati," harap Saprul.

Mediasi yang difasilitasi Dinas PMD Lebong ini dihadiri oleh Kasi Datun dan Kasi Pidum Kejari Lebong, Kadis PMD, Camat Pinang Belapis, mantan Pjs Kades Sebelat Ulu, Pjs Kades Sebelat Ulu, BPD, dan perwakilan warga penerima BLT DD Desa Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: