Pemda Lebong Dorong Pembangunan Berkelanjutan Melalui Tiga Raperda Baru

Pemda Lebong Dorong Pembangunan Berkelanjutan Melalui Tiga Raperda Baru

Bupati Lebong menyampaikan 3 Raperda Baru ke DPRD Lebong.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID- Kabupaten Lebong terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai regulasi.

Terbaru, Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong telah menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong.

Ketiga Raperda ini mencakup sektor strategis, yakni pengelolaan air minum, lingkungan hidup, dan perencanaan pembangunan jangka panjang.

Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih dan sanitasi yang layak.

BACA JUGA:Calo KUR Fiktif BRI Unit Tes Lebong Masih Diburu Kejari

Sementara itu, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2024-2054 menunjukkan komitmen Pemda Lebong dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Terakhir, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 menjadi blueprint pembangunan daerah dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Bupati Lebong, Kopli Ansori, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ketiga Raperda ini telah melalui proses penyusunan yang matang dan siap untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD.

" Harapannnya agar Raperda-raperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lebong," ungkap Bupati Lebong.

BACA JUGA:Waspada! 100 Tilang Elektronik Terkirim di Lebong, Cek Kendaraan Anda Sekarang!

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Lebong, Roiyana, menegaskan pentingnya Perda sebagai instrumen hukum dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Beliau juga menyampaikan bahwa pembentukan Perda merupakan salah satu bentuk perwujudan aspirasi masyarakat.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, menambahkan bahwa setelah disampaikan ke DPRD, Raperda-raperda ini akan melalui tahapan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Proses pembentukan Perda ini diharapkan dapat melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Masyarakat dapat memberikan masukan dan saran selama proses pembahasan Raperda berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: