BPD Lebong Masih Menunggu Kepastian Perpanjangan Masa Jabatan

BPD Lebong Masih Menunggu Kepastian Perpanjangan Masa Jabatan

Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebong, Piki Rikardo,-foto :carles/radarlebong-

RADARLEBONG.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lebong hingga kini masih menanti kepastian terkait perpanjangan masa jabatan mereka.

Padahal, masa jabatan kepala desa (kades) sudah lebih dulu diperpanjang dan berjalan sesuai jadwal. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran sekaligus harapan dari anggota BPD agar pemerintah daerah segera mengambil keputusan.

Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebong, Piki Rikardo, menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD penting untuk menjaga kelangsungan fungsi pengawasan serta kontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong guna mendorong percepatan proses tersebut.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Reklame di Lebong Baru 25 Persen, BKD Siapkan Sanksi Tegas

“Perpanjangan masa jabatan bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut efektivitas pengawasan agar pemerintahan desa tetap berjalan partisipatif dan akuntabel,” ujarnya.

Perpanjangan masa jabatan BPD sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi tersebut secara tegas membuka peluang perpanjangan jabatan, menyesuaikan kebutuhan daerah dan dinamika pemerintahan desa. Namun, hingga kini kebijakan teknis terkait pelaksanaannya masih dalam tahap persiapan di tingkat dinas.

Piki menambahkan, seluruh anggota BPD di Lebong berharap agar Dinas PMD segera merampungkan regulasi pendukung dan administrasi yang diperlukan.

“Masa jabatan kami akan segera berakhir. Karena itu, kami menunggu progres nyata dari pemerintah daerah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: