Pemkab Lebong Pastikan Desa Sudah Bisa Ajukan DD dan ADD Tahap II 2025

Dinas PMD Kabupaten Lebong mengimbau pemerintah desa untuk segera menyusun berkas pengajuan DD/ADD tahap II-Foto Adrian Roseple-
RADARLEBONG.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan bahwa mulai pekan ini sebanyak 93 desa di Kabupaten Lebong sudah bisa mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2025.
Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE, menyampaikan bahwa draf surat edaran terkait pengajuan tahap II telah disiapkan.
“Insya Allah, Rabu (3/9) mendatang desa-desa sudah bisa menyerahkan berkas pengajuan tahap II,” ujarnya, Senin (1/9).
Ia menjelaskan, proses pengajuan tahap II ini merupakan kelanjutan dari penyaluran DD dan ADD tahap I yang telah diterima desa beberapa bulan lalu.
BACA JUGA:Polisi Gandeng Ahli, Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pelabai
Mekanisme tersebut penting untuk memastikan keberlanjutan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025.
Menurut Saprul, Dinas PMD juga sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Lebong, Azhari, SH, MH, terkait kesiapan penyaluran dana tahap II.
“Untuk penyaluran DD/ADD tahap dua sudah kita laporkan kepada Pak Bupati. Ini bagian dari upaya sinkronisasi antara pemerintah kabupaten dengan desa,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa syarat mutlak bagi desa yang ingin mengajukan pencairan tahap II adalah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana tahap I secara lengkap dan sesuai aturan. Oleh karena itu, Saprul mengingatkan seluruh kepala desa agar segera menyiapkan laporan tersebut tanpa penundaan.
“Kami mengimbau desa untuk segera menyiapkan dan menyerahkan berkas pengajuan tahap II agar program-program di desa bisa segera dilanjutkan. Jangan menunda terlalu lama,” tegasnya.
Saprul menekankan, keterlambatan pengajuan dapat berdampak pada pelaksanaan berbagai program pembangunan desa, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga pelayanan dasar.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan para kepala desa agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana desa. “Kami berharap tidak ada lagi desa di Kabupaten Lebong yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) hanya karena kelalaian atau penyalahgunaan anggaran. Dana yang diterima harus dikelola sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: