Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru jadi 8 Tahun, Ini Kata Kepala Dinas PMD Lebong
Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru jadi 8 Tahun, Ini Kata Kepala Dinas PMD Lebong -foto:tangkapan layar-
Masih dalam Pasal 118 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kades yang sudah habis pada awal tahun 2024 juga akan diperpanjang.
"Kades yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini," bunyi Pasal 118 huruf e.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: