2 Desa di Lebong Dijabat Pjs Kades Baru, Isu Politik Kembali Berembus?

2 Desa di Lebong Dijabat Pjs Kades Baru, Isu Politik Kembali Berembus?

Lantik: Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si melantik 2 Pjs kepala desa baru kemarin. -foto : adrian roseple/radar lebong-

RADARLEBONG.ID - Kamis, 25 Jabuari 2024 Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si melantik dua Penjabat Sementara (Pjs) kepala desa di Kabupaten Lebong.

Dikabarkan dalam pergantian ke 2 Jabatan Pjs Kades tersebut dituding berbau kepentingan politik.

Hal tersebut tak ditampik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. 

Meski demikian Sekda menegaskan, penilaian yang diberikan terhadap kinerja pemerintahan desa lebih membangun ketimbang dikaitkan dengan isu politik

BACA JUGA:Oknum Pjs Kades Dinyatakan Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Lebong Rekomendasi Sanksi ke KASN

BACA JUGA:Masa Jabatan Belasan Kepala Desa di Lebong Segera Berakhir, Akankah Pjs Kades juga Bertambah?

"Kami berharap, dua penjabat sementara yang dilantik dapat bekerja maksimal, sehingga percepatan pembangunan di desa akan lebih maksimal lagi," kata Sekda.

Ke 2 Pjs kepala desa yang dilantik yakni Lon Hasanah sebagai pjs kepala desa Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara dan Maryan Sori sebagai kepala desa Sukasari kecamatan Lebong Selatan.

"Pergantian pjs kepala desa ini merupakan hal yang biasa dalam sebuah birokrasi, hal ini demi lebih maksimalnya kerja dan pembangunan di dua desa tersebut.

Selain itu, ini juga dalam memaksimalkan upaya percepatan serapan DD dan ADD yang diperintahkan Kemenkeu, maka perlu ada penyegaran terhadap pemerIntahan di desa yang dinilai kinerjanya belum maksimal. 

BACA JUGA:Nasib Pjs Kades di Lebong yang Dilaporkan ke Bawaslu Lebong Segera Diputuskan

BACA JUGA:Diduga Tak Netral, Pjs Kades Dilaporkan ke Bawaslu Lebong

"Evaluasi ini merupakan hal yang biasa dalam sebuah birokrasi, selebihnya pergantian ini juga adala upaya untuk lebih memaksimalkan pembangunan di desa," terang Sekda.

Sekda menekankan, penjabat yang baru untuk segera bekerja dengan melakukan pengajuan pencairan dana desa dan alokasi dana desa, sehingga percepatan pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: