Oknum Pjs Kades Dinyatakan Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Lebong Rekomendasi Sanksi ke KASN

Oknum Pjs Kades Dinyatakan Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Lebong  Rekomendasi Sanksi ke KASN

Pleno: Bawaslu Lebong saat menggelar pleno dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu Pjs Kades di Kabupaten Lebong.-foto : amri rakhmatullah/radarlebong-

RADARLEBONG.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong telah menuntaskan penanganan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Oknum Pjs Kades, di salahsatu desa di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Hasilnya, Oknum Pjs Kades dinyatakan  melanggar netralitas sebagai seorang ASN.

Bahkan hasil pleno yang digelar, Rabu (17/1) tersebut akan segera disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Diketahui oknum Pjs Kades IK sebelumnya dilaporkan atas pelanggaran netralitas ASN karena ulahnya berfoto dengan baliho salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Nasib Pjs Kades di Lebong yang Dilaporkan ke Bawaslu Lebong Segera Diputuskan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lebong Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP, mengatakan terkait perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang berfoto dengan baliho

salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu sudah selesai diproses.

"Dan pada hari ini (17/1) , kita menggelar rapat pleno. Dari rapat tersebut diputuskan bahwa oknum pjs kades tersebut bersalah telah melanggar netralitas sebagai seorang ASN," kata Acep.

Putusan tersebut, lanjut Acep, usai pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor, pelapor dan saksi-saksi. 

BACA JUGA:Diduga Tak Netral, Pjs Kades Dilaporkan ke Bawaslu Lebong

Lebih jauh Acep menyampaikan, IK selaku Pjs Kades maupun ASN diputuskan melanggar netralitas yang diatur pada pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara,

Ketua Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2022. Kemudian  nomor : 800-5474 Tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022, nomor  1447.1/PM.01/K.1/09/2022

tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan alasan melakukan tindakan dan keputusan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

Yang mana seharusnya sebagai seorang ASN dan Pjs Kades tidak boleh berfoto dengan pose-pose tertentu sebagai bentuk netralitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: