63 ASN Lebong Terancam Sanksi Disiplin, 6 Sudah Dijatuhi Hukuman

Rekomendasi BKN untuk 69 ASN Lebong terbukti terlibat Pilkada 2024 lalu menunggu putusan resmi Bupati Lebong H Azhari SH MH/-FOTO :DOK/radarlebong-
RADARLEBONG.ID - Proses verifikasi dan sidang disiplin terhadap 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong akhirnya tuntas dilakukan.
Para ASN tersebut direkomendasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dijatuhi hukuman disiplin setelah terbukti terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu, berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebong.
Dari hasil sidang, enam ASN sudah dijatuhi sanksi disiplin oleh Bupati Lebong. Sementara 63 ASN lainnya masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Lebong H Azhari selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sanksi yang akan dijatuhkan sesuai rekomendasi BKN, mulai dari kategori sedang hingga berat.
BACA JUGA:Tidak Lagi Dirapel, TPP ASN di Lebong Akan Dibayar Perbulan
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, menegaskan pihaknya hanya bertugas melakukan verifikasi ulang dan menyampaikan hasil sidang disiplin sebagai bahan pertimbangan.
“Kewenangan kami hanya sebatas memproses sesuai rekomendasi BKN. Untuk keputusan akhir penjatuhan hukuman disiplin, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan disiplin ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga netralitas ASN.
“Langkah ini penting agar ASN tetap profesional dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil tanpa adanya kepentingan politik,” tambahnya.
Masyarakat menaruh perhatian besar pada kasus ini, mengingat jumlah ASN yang terlibat cukup banyak. Jika sanksi benar-benar dijatuhkan, hal ini bisa berdampak pada kinerja pemerintahan di beberapa sektor.
Namun di sisi lain, penegakan disiplin diharapkan dapat memperbaiki integritas ASN di Kabupaten Lebong dan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang pada pemilu mendatang.
Keputusan akhir terkait 63 ASN yang masih menunggu putusan Bupati diharapkan segera diumumkan agar ada kepastian hukum sekaligus menjadi dasar penataan kembali kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: