Pilkades Terancam, Komisi I Tuding Pemkab Lebong Hilangkan Hak Konstitusi Warga

Pilkades Terancam, Komisi I Tuding Pemkab Lebong Hilangkan Hak Konstitusi Warga

Anggota DPRD Lebong Wilyan Bachtiar-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 65 desa di Kabupaten Lebong yang terancam tidak bisa dilaksanakan tahun 2022 ini, terus menuai sorotan publik.

Bahkan, Komisi I DPRD Lebong menyebut, jika hal ini benar terjadi maka Pemkab Lebong telah menghilangkan hak konstitusi warga negara.

Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, SIP, menegaskan jika Pilkades serentak di 65 desa tahun 2022 batal dilaksanakan, maka Pemkab Lebong telah menghilangkan hak konstitusi warga negara yang diatur dalam UUD 1945.

"Dari beberapa hak konstitusi yang diatur dalam UUD 45 ini, harus diingat ada hak warga negara untuk dipilih menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat," ujar Wilyan.

BACA JUGA:Buntut Pilkades 2022 yang Tidak Memungkinkan Lagi, APDESI Lebong Bilang Hak Politik Jadi Terjeda

Hal ini, lanjutnya, secara gamblang disebutkan dalam pasal 28D ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Artinya, ketika Pilkades ini tidak jadi digelar, artinya sama saja Pemkab Lebong sudah menghilangkan hak warga negara yang sudah diatur dalam UUD," tegasnya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemkab Lebong untuk tidak melaksanakan Pilkades serentak di 65 desa tersebut.

Sebab, anggaran pelaksanaan Pilkades serentak ini sudah disetujui dan disahkan DPRD dan Pemkab Lebong dalam APBD-Perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,5 miliar.

"Kita ingat bagaimana anggaran ini awalnya hanya dialokasikan Rp 500 juta dalam APBD murni tahun 2022. Kemudian, kita (dewan) saat itu didatangi APDESI terkait dengan Pilkades. Hingga akhirnya, kita sepakat untuk menambah anggaran Pilkades ini menjadi Rp 2,5 miliar dalam APBD-P 2022," urainya.

BACA JUGA:Pilkades Tahun 2022 Sudah Tak Mungkin, Anggarannya Rp2,2 M Bagaimana? Banggar Lebong Bilang Ini

Politisi Partai Perindo ini juga menegaskan wacana penunjukkan Pejabat Sementara (Pjs) berpotensi akan membuka ruang terjadinya transaksional dalam penunjukkan Pjs Kades ini nantinya.

"Hal ini justru akan merugikan masyarakat dalam pembangunan di desa kedepan. Kita akan segera memanggil OPD terkait mengenai hal ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: