Buntut Pilkades 2022 yang Tidak Memungkinkan Lagi, APDESI Lebong Bilang Hak Politik Jadi Terjeda
ilustrasi -foto internet-
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pilkades serentak 65 desa di Kabupaten Lebong tahun 2022 yang tidak memungkinkan lagi dilaksanakan karena waktu yang terbatas, menyulut kekecewaan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Pasalnya, Pilkades ini telah dianggarkan dalam APBD-P tahun 2022 sebesar Rp 2,5 miliar.
"Yang jelas kami sangat-sangat kecewa jika Pilkades serentak tahun 2022 ini tidak jadi dilaksanakan. Karena hak konstitusi kami turut serta dalam pemerintahan dalam hal ini hak politik, terjeda," kata Wakil Sekretaris APDESI Lebong, Hesdianto Eko Mareja, SP, M.Ling.
Jika alasan terkendala payung hukum, lanjutnya, masih ada celah jika benar ingin melaksanakan Pilkades serentak tahun 2022.
"Setahu saya hanya Al-Qur'an dan Hadist yang tidak bisa dirubah," cetusnya.
BACA JUGA:Pilkades Tahun 2022 Sudah Tak Mungkin, Anggarannya Rp2,2 M Bagaimana? Banggar Lebong Bilang Ini
Jika memang tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2022, sambungnya, Pilkades serentak 65 desa ini masih bisa dilaksanakan awal tahun 2023 mendatang.
Ia mencontohkan di beberapa desa yang dipimpin Pjs Kades, laporan realisasi kegiatan desa nol persen. Belum lagi, Pjs Kades yang tidak bertempat tinggal pada desa tersebut yang membuat pelayanan masyarakat menjadi tidak maksimal. Termasuk juga adanya 2 desa yang berselisih terkait dengan perangkat desa.
"Besar harapan kami kepada Pemkab Lebong dalam hal ini pak Bupati selaku pembina kebijakan dan sebagai pelindung kami, agar Pilkades ini tetap bisa dilaksanakan," harapnya.
Eko yang juga merupakan Ketua APDESI Kecamatan Amen ini mengungkapkan jika saat ini sudah beredar isu mengenai dugaan adanya permainan pada penunjukan Pjs Kades nanti yang menggunakan uang hingga mencapai puluhan juta rupiah.
"Kami sangat miris pak dengan kondisi seperti ini. Kami hanya berharap jangan sampai persoalan batalnya Pilkades tahun ini memunculkan masalah di kemudian hari," lanjutnya.
Penunjukkan Pjs Kades ini, tambahnya, sangat berisiko pada pelaksanaan pembangunan di desa. Sebab, jika perencanaannya mulai dari RPJM, RKP, APBDes sudah gagal, maka ini akan berdampak kepada masyarakat.
"Artinya, Pemkab Lebong dalam hal ini Dinas PMD menggiring agar PNS yang ditunjuk menjadi Pjs untuk masuk jurang dan bisa jadi akan berujung pada ranah hukum," tambahnya.
Karena setiap Kades diwajibkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJM Desa) yang kemudian diturunkan menjadi Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) selanjutnya APBDes.
"Nah kalau Pjs Kades yang ditunjuk nantinya tidak memiliki RPJM Desa, lalu bagaimana perencanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDes. Karena tiga hal ini juga menjadi syarat dalam pengajuan ke Dinas PMD, dan itu diatur dalam Perbub," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: