Pilkades Serentak di 65 Desa dengan Anggaran Rp2,5 M Tidak Mungkin Lagi Digelar Tahun Ini, Ini Penyebabnya

Pilkades Serentak di 65 Desa dengan Anggaran Rp2,5 M Tidak Mungkin Lagi Digelar Tahun Ini, Ini Penyebabnya

ilustrasi -foto internet-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 65 desa di Kabupaten Lebong tahun 2022, sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan. Sebab, hingga saat ini belum ada satupun tahapan yang dilaksanakan.

Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, mengaku hingga kemarin (12/12) dirinya belum menerima laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong mengenai pelaksanaan Pilkades Serentak di 65 desa dalam Kabupaten Lebong tahun 2022 ini.

"Melihat sisa waktu tahun anggaran 2022 yang hanya tersisa 2 minggu kedepan, rasanya tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan Pilkades tahun ini," kata Mustarani.

Jika Pilkades serentak 2022 ini batal dilaksanakan, lanjut Sekda Lebong ini, maka jabatan Kades di 65 desa akan dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang akan diangkat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebong.

BACA JUGA:Dewan Lebong Pesimis Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Anggaran Pilkades 2,5 Miliar Jadi Silpa

"Tapi kita tunggu dulu laporan dari OPD teknisnya seperti apa. Jika memang tidak bisa lagi dilaksanakan, maka otomatis kekosongan jabatan Kades ini akan diisi oleh Pjs," lanjutnya.

Ditanyai apakah Pilkades serentak ini akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang, Mustarani menjelaskan jika hal itu tergantung dari kesiapan OPD terkait dalam hal ini Dinas PMD Lebong.

"Belum bisa kita pastikan apakah tahun depan juga bisa dilaksanakan Pilkades atau tidak, karena belum ada laporan resmi dari Dinas PMD," tandasnya.

Terpisah, Kabid Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak, kemarin mengaku jika hingga saat ini (kemarin, red) pihaknya masih belum menerima DPA perubahan tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:Saling Lempar Bola Panas, Pilkades Serentak Kabupaten Lebong Terancam Batal

"Apakah bisa dilaksanakan tahun ini atau tidak, kami masih berupaya. Tetapi, sampai saat ini kami belum terima DPA Perubahan tahun 2022," katanya.

Ditanyai soal sisa waktu tahun anggaran 2022 yang hanya tersisa 2 minggu kedepan, Herru menjelaskan jika DPA Perubahan ini telah diterima selanjutnya baru akan dikoordinasikan ke Kemendagri lebih dulu.

"Acuan kami tetap DPA perubahan. Setelah DPA ini kami terima, baru akan dikoordinasikan ke Kemendagri. Apakah dengan sisa waktu tersebut masih memungkinkan atau tidak untuk melaksanakan pilkades serentak," singkatnya.

Sementara itu, rata-rata jabatan Kepala Desa di 65 desa dalam Kabupaten Lebong akan habis akhir tahun 2022 ini.

Anggaran Pilkades serentak di 65 Desa tahun 2022 telah dialokasikan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: