Desa yang Kadesnya Habis Masa Jabatan, Ini Pesan dari KUA, Apa Hubungannya?

Desa yang Kadesnya Habis Masa Jabatan, Ini Pesan dari KUA, Apa Hubungannya?

Kantor: Inilah kantor KUA Lebong Sakti yang siap melayani permohonan nikah masyarakat. -foto : carles/radarlebong.id-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Bagi desa di Lebong yang kadesnya habis masa  jabatan , ada pesan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Salahsatunya, pesan disampaikan Kepala KUA Lebong Sakti Kusairi yang meminta pasangan yang akan menikah namun kepala desanya telah berakhir tak usah khawatir.

Ia memastikan tidak berpengarah bagi masyarakat yang ingin menikah.

Karena untuk pengambilan surat pengantar nikah atau NA masih tetap bisa diambil melalui Plh kepala desa sebelum dilakukan penunjukan Pjs kades.

BACA JUGA:Dewan Lebong Pesimis Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Anggaran Pilkades 2,5 Miliar Jadi Silpa

BACA JUGA:Pilkades Terancam, Komisi I Tuding Pemkab Lebong Hilangkan Hak Konstitusi Warga

"Iya, bagi masa jabatan kepala desanya sudah berakhir, kami (KUA,red) sampaikan masyarakat tidak perlu khawatir tidak bisa menikah.

Karena untuk mendapatkan NA dari desa bisa diambil melalui Plh kades dalam hal ini Sekdes desa setempat," ungkap Kepala KUA,Kusairi kepada Radar Lebong Kamis (12/1) kemarin.

Di kecamatan Lebong Sakti, lanjut Kusairi, sedikitnya ada 8 desa yang masa jabatan kepala desanya sudah berakhir

Untuk itulah, pihaknya menginformasikan kepada pasangan calon pengantin (catin) yang ingin menikah masih tetap bisa untuk pengambilan NA di desanya masing-masing.

BACA JUGA:Pilkades Serentak di 65 Desa dengan Anggaran Rp2,5 M Tidak Mungkin Lagi Digelar Tahun Ini, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Kemendagri Batalkan Pilkades 65 Desa, Gegaranya 25 Instrumen Belum Dipenuhi Lebong, Apa Saja Itu?

"Sekdes yang ditunjuk sebagai Plh sudah bisa menandatangani NA bagi masyarakatnya yang ingin mengurus, artinya masyarakat tetap bisa menikah walaupun masa jabatan kepala desanya sudah habis," singkatnya.

65 desa yang akan dijabat oleh Pjs Kades diantaranya, 6 desa di Kecamatan Topos, 3 desa Kecamatan Rimbo Pengadang.

2 desa Kecamatan Lebong Selatan, 8 desa Kecamatan Bingin kuning, 8 desa Kecamatan Lebong Sakti, 7 desa  Kecamatan Lebong Tengah,

7 desa Kecamatan Amen, 4 desa Kecamatan Uram Jaya, 4 desa Kecamatan Pinang Belapis, 7 desa Kecamatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: