Kemendagri Batalkan Pilkades 65 Desa, Gegaranya 25 Instrumen Belum Dipenuhi Lebong, Apa Saja Itu?

Kemendagri Batalkan Pilkades 65 Desa, Gegaranya 25 Instrumen Belum Dipenuhi Lebong, Apa Saja Itu?

Kemendagri: Terlihat Kabid Dinas PMD Lebong saat melakukan koordinasi ke Kemendagri belum lama ini. -foto: istimewa-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)  belum merestui pelaksanaan Pilkades serentak 65 desa tahun 2022 di Kabupaten Lebong.

Kepastian tersebut setelah, dari Dinas PMD Lebong melaksanakan koordinasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini.

Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si membenarkan bahwa pilkades serentak batal atau tidak dapat dilaksanakan di tahun 2022 ini.

Dikatakannya, batalnya pelaksanaan pilkades tersebut lantaran sebanyak 25 item Instrumen dari Kemendagri ke Pemkab Lebong tidak mampu memenuhi.

BACA JUGA:Pilkades Terancam, Komisi I Tuding Pemkab Lebong Hilangkan Hak Konstitusi Warga

"Kami (PMD,red) sudah mendatangi dan berkoordinasi langsung dengan pihak | Kemendagri. Dari 25 item instrumen yang disampaikan,

tidak mampu untuk dipenuhi oleh Pemkab Lebong untuk melaksanakan pilkades serentak," kata Reko ditemui diruang kerjanya kemarin (23/12).

Diakui Reko, setidaknya dari beberapa instrumen tersebut ada dua yang hal yang tidak bisa dipenuhi oleh Pemkab Lebong.

Pertama kemampuan anggaran yang sudah disiapkan oleh Pemkab Lebong sangat tidak mencukupi, kerena status pendemi Covid-19 yang belum dicabut.

BACA JUGA:Buntut Pilkades 2022 yang Tidak Memungkinkan Lagi, APDESI Lebong Bilang Hak Politik Jadi Terjeda

Sehingga diperlukan anggaran yang besar untuk pengadaan alat protokol kesehatan hingga penambahan TPS disetiap desa.

"Sedangkan kedua waktu yang sudah tidak memungkinkan untuk menggelar pilkades," lanjutnya.

Untuk itu, pilkades serentak tahun ini batal atau ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,

karena mengingat ditahun 2023 mendatang anggaran untuk pelaksanaan pilkades tidak ada (nihil,red).

BACA JUGA:Pilkades Tahun 2022 Sudah Tak Mungkin, Anggarannya Rp2,2 M Bagaimana? Banggar Lebong Bilang Ini

"Ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, karena 2023 anggaran pilkades tidak ada, sedangkan 2024 pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Artinya pilkades belum dapat dipastikan apakah bisa dilaksanakan atau tetap akan ditunda," sampainya.

Reko menambahkan, dengan tidak dilaksanakan pilkades serentak tahun ini, terkait pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengumpulkan para Camat se-Kabupaten Lebong

untuk mengadakan rapat bersama untuk membahas pengusulan calon Pejabat Sementara (Pjs) Kades.

BACA JUGA:Pilkades Serentak di 65 Desa dengan Anggaran Rp2,5 M Tidak Mungkin Lagi Digelar Tahun Ini, Ini Penyebabnya

"Dalam waktu dekat kami akan rapat bersama dengan para Camat untuk membahas pengusulan Pjs Kades. Insya allah dalam ininggu ini sudah dibahas," demikian Reko Haryanto.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, SIP, menegaskan jika Pilkades serentak di 65 desa tahun 2022 batal dilaksanakan,

maka Pemkab Lebong telah menghilangkan hak konstitusi warga negara yang diatur dalam UUD 1945.

"Dari beberapa hak konstitusi yang diatur dalam UUD 45 ini, harus diingat ada hak warga negara untuk dipilih menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan,

BACA JUGA:Dewan Lebong Pesimis Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Anggaran Pilkades 2,5 Miliar Jadi Silpa

baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat," ujar Wilyan.

Hal ini, lanjutnya, secara gamblang disebutkan dalam pasal 28D ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Artinya, ketika Pilkades ini tidak jadi digelar, artinya sama saja Pemkab Lebong sudah menghilangkan hak warga negara yang sudah diatur dalam UUD," tegasnya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemkab Lebong untuk tidak melaksanakan Pilkades serentak di 65 desa tersebut.

BACA JUGA:Saling Lempar Bola Panas, Pilkades Serentak Kabupaten Lebong Terancam Batal

Sebab, anggaran pelaksanaan Pilkades serentak ini sudah disetujui dan disahkan DPRD dan Pemkab Lebong dalam APBD-Perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,5 miliar.

"Kita ingat bagaimana anggaran ini awalnya hanya dialokasikan Rp 500 juta dalam APBD murni tahun 2022. Kemudian, kita (dewan) saat itu didatangi APDESI terkait dengan Pilkades.

Hingga akhirnya, kita sepakat untuk menambah anggaran Pilkades ini menjadi Rp 2,5 miliar dalam APBD-P 2022," urainya.

Politisi Partai Perindo ini juga menegaskan wacana penunjukkan Pejabat Sementara (Pjs) berpotensi akan membuka ruang terjadinya transaksional dalam penunjukkan Pjs Kades ini nantinya.

BACA JUGA:Pilkades Atau Tidak, Tunggu Rekomendasi Kemendagri

"Hal ini justru akan merugikan masyarakat dalam pembangunan di desa kedepan. Kita akan segera memanggil OPD terkait mengenai hal ini," pungkasnya.

Tak hanya itu saja, Pilkades serentak 65 desa di Kabupaten Lebong tahun 2022 yang tidak memungkinkan lagi dilaksanakan karena waktu yang terbatas,

menyulut kekecewaan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

BACA JUGA:2 Dinas Gerogoti Pilkades 65 Desa yang Tetap Digelar Tahun Ini

Pasalnya, Pilkades ini telah dianggarkan dalam APBD-P tahun 2022 sebesar Rp 2,5 miliar.

"Yang jelas kami sangat-sangat kecewa jika Pilkades serentak tahun 2022 ini tidak jadi dilaksanakan. Karena hak konstitusi

kami turut serta dalam pemerintahan dalam hal ini hak politik, terjeda," kata Wakil Sekretaris APDESI Lebong, Hesdianto Eko Mareja, SP, M.Ling.

Jika alasan terkendala payung hukum, lanjutnya, masih ada celah jika benar ingin melaksanakan Pilkades serentak tahun 2022.

BACA JUGA:PMD Tunggu DPA, Laksanakan Pilkades Serentak

"Setahu saya hanya Al-Qur'an dan Hadist yang tidak bisa dirubah," cetusnya.

Jika memang tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2022, sambungnya, Pilkades serentak 65 desa ini masih bisa dilaksanakan awal tahun 2023 mendatang.

Ia mencontohkan di beberapa desa yang dipimpin Pjs Kades, laporan realisasi kegiatan desa nol persen.

Belum lagi, Pjs Kades yang tidak bertempat tinggal pada desa tersebut yang membuat pelayanan masyarakat menjadi tidak maksimal.

BACA JUGA:OPD Dipisah, Dewan Sahkan Anggaran Pilkades di Dinas PMDSos

Termasuk juga adanya 2 desa yang berselisih terkait dengan perangkat desa.

"Besar harapan kami kepada Pemkab Lebong dalam hal ini pak Bupati selaku pembina kebijakan dan sebagai pelindung kami, agar Pilkades ini tetap bisa dilaksanakan," harapnya.

Eko yang juga merupakan Ketua APDESI Kecamatan Amen ini mengungkapkan jika saat ini sudah beredar isu mengenai dugaan adanya permainan pada penunjukan Pjs Kades nanti yang menggunakan uang hingga mencapai puluhan juta rupiah.

"Kami sangat miris pak dengan kondisi seperti ini. Kami hanya berharap jangan sampai persoalan batalnya Pilkades tahun ini memunculkan masalah di kemudian hari," lanjutnya.

BACA JUGA:Perbup Pilkades Terganjal DPA Perubahan

Penunjukkan Pjs Kades ini, tambahnya, sangat berisiko pada pelaksanaan pembangunan di desa.

Sebab, jika perencanaannya mulai dari RPJM, RKP, APBDes sudah gagal, maka ini akan berdampak kepada masyarakat.

"Artinya, Pemkab Lebong dalam hal ini Dinas PMD menggiring agar PNS yang ditunjuk menjadi Pjs untuk masuk jurang dan bisa jadi akan berujung pada ranah hukum," tambahnya.

Karena setiap Kades diwajibkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJM Desa) yang kemudian diturunkan menjadi Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) selanjutnya APBDes.

"Nah kalau Pjs Kades yang ditunjuk nantinya tidak memiliki RPJM Desa, lalu bagaimana perencanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDes.

Karena tiga hal ini juga menjadi syarat dalam pengajuan ke Dinas PMD, dan itu diatur dalam Perbub," tukasnya.


 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: