Hanya 6 Tambang Galian C Berizin di Lebong: Daftar Lengkap dan Lokasinya
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, M.Si, mengklarifikasi bahwa keenam tambang ini memiliki izin yang berbeda-beda, mulai dari tahap operasi produksi hingga tahap eksplorasi.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mencatat hanya terdapat 6 tambang galian C di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang memiliki izin resmi.
Berikut daftar perusahaan dan masa berlaku izin mereka:
M Ageng Adi Kresna: Izin berlaku hingga akhir 2024.
PT Karya Uram Jaya: Izin berlaku hingga akhir 2024.
BACA JUGA:Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024: Syarat dan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah
CV Bio Tamang Indah: Izin berlaku hingga akhir 2028.
CV Adi Santoso Stone Crusher: Izin berlaku hingga akhir 2028.
CV Jang Riang: Izin berlaku hingga akhir 2028.
PT Resfon Famili Group: Izin berlaku hingga akhir 2028.
BACA JUGA:Kasus Asusila Kembali Terjadi di Lebong, Korban dan Pelaku Masih Dibawah Umur
Tahap Izin: Operasi Produksi dan Eksplorasi
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, M.Si, mengklarifikasi bahwa keenam tambang ini memiliki izin yang berbeda-beda, mulai dari tahap operasi produksi hingga tahap eksplorasi.
Operasi Produksi: Beberapa tambang telah memasuki tahap operasi produksi, yang memungkinkan mereka untuk mulai mengekstraksi dan mengolah sumber daya mineral.
Eksplorasi: Tambang lainnya masih dalam tahap eksplorasi, yang melibatkan kegiatan pencarian dan penyelidikan untuk menentukan potensi mineral di area tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
