Segini Beda Pajak Motor Listrik vs Honda Beat

Segini Beda Pajak Motor Listrik vs Honda Beat

Bayar Pajak Motor Listrik-tangkapan layar -

RADARLEBONG.ID - Pajak tahunan Honda BeAT dan motor listrik ternyata berbeda jauh. Berikut ini perbandingannya.

Beli motor harus sudah siap dengan pajaknya. Sebab, pajak motor dibayarkan per tahun.

Nah besaran pajak motor itu berbeda-beda tergantung dari modelnya. Khusus untuk motor listrik, pajaknya kini lebih rendah.

Bahkan berkali-kali lipat jauh lebih murah ketimbang motor matic bermesin 110 cc.

BACA JUGA:Mau Jual Mobil? Perhatikan Hal Ini Agar Harganya Tidak Jatuh

Sebagai perbandingan, detikOto telah menelusuri pajak tahunan untuk dua model motor listrik berbeda yakni Maka Cavalry dan Alva N3.

Pajak keduanya sama-sama murah yakni Rp 35 ribu untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas).

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang harusnya dibayarkan setiap tahun, dinolkan.

Ya, pembebasan biaya PKB pada motor listrik itu tak sembarangan melainkan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB

2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Dua hal itulah yang membuat motor listrik pajak tahunannya nggak sampai Rp 50 ribu. Lalu bagaimana dengan motor matic 110 cc?

Ambil contoh untuk Honda BeAT, berdasarkan penelusuran, pajak tahunannya sekitar Rp 230 ribuan.

Penelusuran dilakukan di laman Bapenda Jabar, maka ada beberapa komponen pajak yang dibebankan yaitu PKB Pokok, Opsen PKB Pokok, dan SWDKLLJ Pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: