Pilar Batas Eks Padang Bano Dieksekusi, Pejabat Lebong Tak Nongol Dilokasi

Pilar Batas Eks Padang Bano Dieksekusi, Pejabat Lebong Tak Nongol Dilokasi

EKSEKUSI : Pelaksanaan eksekusi pilar tabat eks padang bano-bengkulu utara yang dilakukan pemprov bengkulu, jumat (16/12/2022).-foto : debi antoni/radarlebong-

GIRI MULYA, RADARLEBONG.ID - Pemprov Bengkulu akhirnya mengeksekusi pilar batas eks Padang Bano yang dipasang Garbeta dan Masyarakat di Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara.

Eksekusi ini dilakukan atas dasar keputusan bersama yang diambil dalam rapat Forkompinda Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.

Menariknya, hingga proses pencabutan pilar batas yang dipasang Garbeta dan masyarakat dengan menggunakan alat berat ini, pejabat Pemkab Lebong tidak nampak berada di lokasi.

Padahal sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah menyurati Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong untuk ikut serta dalam pencabutan pilar batas bersama aparat penegak hukum

BACA JUGA:Cabut Pilar Batas Eks Padang Bano, Pemuda Lebong: Kok Gubernur Kebakaran Jenggot Gegara Tong Bekas

Proses eksekusi ini dilakukan pukul 09.45 WIB, Jum'at (16/12/2022).

Tampak hadir dalam eksekusi pejabat Pemprov Bengkulu, Pemkab Bengkulu Utara, Dandim Bengkulu Utara, Dandim Rejang Lebong, Kabag Ops Polres Lebong, Kabag Ops Polres Bengkulu Utara.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memastikan bakal hadir dalam pencabutan pilar batas yang dipasang warga Lebong bersama Ormas Garbeta di Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya.

Hal ini menyusul adanya surat dari Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong tertanggal 15 Desember 2022.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong Diperintahkan Ikut Serta Cabut Pilar Batas di Desa Renah Jaya

"Iya, surat dari Gubernur ini sudah kita terima. Insyaallah, besok kita (Pemkab BU) kita akan hadir di sana sesuai perintah pak Gubernur," kata Asisten I Pemkab Bengkulu Utara, Dullah, SE.

Ia juga mengapresiasi sikap tegas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait persoalan pemasangan pilar batas di Desa Renah Jaya oleh Garbeta dan masyarakat ini.

Sebab, sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong dalam Provinsi Bengkulu, wilayah tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah pusat masuk dalam wilayah administrasi Pemkab Bengkulu Utara.

"Kami juga sangat berterima kasih kepada Gubernur atas ketegasan ini. Yang jelas, masalah tapal batas ini sudah selesai sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2015," tegasnya.

BACA JUGA:Libatkan Aparat, Gubernur Bengkulu Perintahkan Eksekusi Pilar Batas di eks Padang Bano, Garbeta Tolak Hadir


--

Hal senada juga disampaikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM, terkait instruksi Gubernur Bengkulu yang meminta Kapolres Bengkulu Utara dan Kapolres Lebong untuk ikut serta dalam pencabutan pilar batas itu.

"Benar mas, sesuai surat Gubernur dari Polres Bengkulu Utara akan ikut serta saat pencabutan pilar ini," kata Kapolres Bengkulu Utara kepada radarlebong.id saat dihubungi melalui ponsel Kamis (15/12/2022).

Terpisah, Kabag Protokoler Setda Lebong, Fendi, SE juga membenarkan jika Pemkab Lebong sudah menerima surat Gubernur Bengkulu yang ditujukan kepada Bupati Lebong dan Bupati Bengkulu Utara ini.

"Iya, suratnya sudah tadi diterima. Tapi karena pak Bupati sudah ada jadwal, untuk pencabutan pilar batas ini akan diwakili oleh Asisten I," kata Fendi melalui ponsel.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Perintahkan Cabut Pilar Batas di eks Padang Bano, Garbeta: Hormati Aspirasi Masyarakat!

Dikutip dari surat Gubernur Bengkulu nomor 005/2590/B.1/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang pencabutan pilar tapal batas dan bersifat penting yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong, meminta kepada kedua Bupati ini untuk ikut serta dalam pencabutan pilar tapal batas yang dipasang oleh Garbeta dan masyarakat di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya.

"Diharapkan kepada saudara untuk dapat ikut seta bersama Kapolres Bengkulu Utara, Kapolres Lebong, Dandim 0423 Bengkulu Utara, Dandim 0409 Rejang Lebong, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Lebong serta Pemerintah Provinsi Bengkulu," tulis surat Gubernur ini.

Pencabutan pilar tapal batas di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya akan dilaksanakan pada Jum'at, 16 Desember 2022 pukul 09.30 WIB di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya.

Surat berkop Garuda yang ditanda tangani langsung oleh Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah nomor 005/2590/B.1/2022 tanggal 15 Desember 2022 juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Danrem 041/Gamas Bengkulu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kabinda Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: