Libatkan Aparat, Gubernur Bengkulu Perintahkan Eksekusi Pilar Batas di eks Padang Bano, Garbeta Tolak Hadir

Libatkan Aparat, Gubernur Bengkulu Perintahkan Eksekusi Pilar Batas di eks Padang Bano, Garbeta Tolak Hadir

Pilar batas eks Padang Bano yang dipasang warga Lebong di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara--radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemasangan pilar batas di eks Padang Bano oleh kelompok masyarakat Lebong di Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, berbuntut panjang.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta agar dilakukan pencabutan terhadap pilar batas di eks Padang Bano dan menginstruksikan kepada Kapolres, Dandim serta Bupati untuk memantau pencabutan pilar batas ini.

Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam rapat tertutup bersama Forkopimda Bengkulu di ruang rapat Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (13/12/2022).

Rapat tertutup yang digelar Pemprov Bengkulu juga dihadiri langsung oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, Asisten I Setda Lebong, Drs Firdaus M.Pd, Mantan Bupati Lebong, Drs. H. Dalhadi Umar, B.Sc, M.Si dan Ketua Umum Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Minta Kapolres, Dandim dan Bupati Saksikan Pencabutan Pilar Tapal Batas di eks Pasang Bano

Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, menerbitkan surat resmi tentang pencabutan pilar tapal batas oleh masyarakat Lebong didampingi Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu di Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam surat Gubernur Bengkulu nomor 005/2590/B.1/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang pencabutan pilar tapal batas dan bersifat penting, dituliskan bahwa pencabutan pilar batas di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya akan dilakukan bersama-sama dengan oleh aparat.


Bupati: Mantan Bupati Lebong, Dalhadi Umar, ikut dalam pemasangan pilar di Desa Renah Jaya oleh Ormas Garbeta Lebong.-foto : firdaus effendi/radarlebong-redaksi

"Pencabutan pilar tapal batas ini akan dilakukan pada Jum'at, 16 Desember 2022 pukul 09.30 WIB di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya," tulis isi surat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang didapatkan radarlebong.id dilapangan.

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut surat ini, Gubernur meminta Kapolres Bengkulu Utara, Kapolres Lebong, Dandim 0423 Bengkulu Utara, Dandim 0409 Rejang Lebong, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Lebong serta Pemerintah Provinsi Bengkulu, ikut serta dalam pencabutan ini.

BACA JUGA:Gugat Tapal Batas ke MK, Lebong Kucurkan Rp 5 Miliar

Surat berkop Garuda yang ditanda tangani langsung oleh Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah nomor 005/2590/B.1/2022 tanggal 15 Desember 2022 juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Danrem 041/Gamas Bengkulu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Terpisah, Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, kepada radarlebong.id membenarkan adanya surat tersebut.

BACA JUGA:Garbeta Kepung Kantor Bupati, Bupati Dituntut Minta Kodim BU Tak Lanjutkan Bangun Tabat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: