Garbeta Kepung Kantor Bupati, Bupati Dituntut Minta Kodim BU Tak Lanjutkan Bangun Tabat

Garbeta Kepung Kantor Bupati, Bupati Dituntut Minta Kodim BU Tak Lanjutkan Bangun Tabat

Tabat: Bupati Lebong, Kopli Ansori, menandatangi tuntutan Ormas Garbeta terkait tapal batas (tabat). -Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Ratusan massa Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Lebong, kemarin (28/9) mendatangi kantor Bupati Lebong. 

Garbeta menuntut Bupati dan Ketua DPRD Lebong untuk meminta Kodim 0423 Bengkulu Utara (BU) tidak melaksanakan skema karya bhakti TNI dalam membangun gapura tapal batal (tabat) Lebong-BU. 

Pantauan dilapangan, setelah melakukan orasi di tampak Bupati Lebong, Kopli Ansori dan Ketua DPRD Lebong menemui massa aksi dan menandatangani fakta integritas diatas materai Rp 10 ribu.

5 Point fakta integritas ini diantaranya pertama meminta Pemkab dan DPRD Lebong menganggarkan dana pembuatan gapura tapal batas Lebong-BU sesuai UU nomor 39 tahun 2003.

BACA JUGA:Bupati Lebong Bereaksi, Pemkab Bengkulu Utara Tanggapi dengan Santai Soal Lanjutan Gapura Tapal Batas

Kedua, mengaktifkan kembali roda roda pemerintahan Kecamatan Padang Bano sesuai Perda nomor 7 tahun 2007 dengan melantik Plt. Camat padang Bano serta 5 Pjs Kades di 5 Desa Padang Bano. 

Ketiga, mendesak Mendagri membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015 dan mengembalikan Padang Bano sesuai UU 39 tahun 2003.

Keempat, jika Pemkab dan DPRD Lebong menemui jalan buntu maka Pemkab didukung DPRD Lebong wajib melakukan upaya hukum secara maksimal sesuai dengan undang-undang berlaku untuk membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015. 

Dan kelima, Pemda dan DPRD Lebong meminta agar aparat TNI dan Satuan Kodim 0432 Bengkulu Utara tidak melaksanakan skema Karya Bhakti TNI dalam melaksanakan pembangunan gapura tapal batas Lebong-BU.

BACA JUGA:Penyelesaian Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara, Belum Jelas 

Ketua Garbeta, Dedi Mulyadi, dalam orasinya mendesak agar Pemkab Lebong menunjukkan progres yang jelas atas poin tuntutan yang disampaikan. Menurutnya, jalan terakhir yang harus dilakukan oleh Pemkab Lebong yaitu menggugat secara hukum. 

"Sejak Permendagri dikeluarkan, sudah beberapa kali dilakukan audiensi hingga mediasi namun tak ada hasil. Kami juga meminta peran Gubernur Bengkulu untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai dibiarkan berlarut dan memunculkan konflik baru ditengah masyarakat," katanya.

Dedi juga dengan lantang menyatakan jika Pemkab Lebong tidak pernah mengambil sikap tegas dalam penyelesaian sengketa tabat ini. 

Akibatnya, persoalan ini tidak pernah selesai hingga sekarang. 

"Kondisi ini membuat masyarakat bingung dan kesulitan dalam mengurus administrasi di wilayah tersebut," singkatnya.

Bupati Lebong, Kopli Ansori, dihadapan massa menyatakan siap untuk memenuhi 5 point tuntutan tersebut.

"Kita (Pemkab, red) akan menindaklanjuti tuntutan ini dan kami juga menginginkan Padang Bano masuk dalam wilayah Lebong," singkat Kopli.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: