Penyelesaian Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara, Belum Jelas

Penyelesaian Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara, Belum Jelas

RadarLebong.com, LEBONG - Upaya penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara atas terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2015, hingga saat ini belum jelas. Meskipun Pemkab Lebong sudah membentuk tim 9 penyelesaian sengketa tapal batas. Plt Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Bambang ASB, S.Sos, M.Si melalui Analis Kebijakan Setda Lebong, Kiki Apriadi, S.IP, mengungkapkan hingga saat ini upaya penyelesaian sengketa tapal batas ini masih berjalan. Pada November 2021 lalu, Pemkab Lebong sudah melakukan mediasi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dan dihasilkan kesepakatan akan turun bersama-sama ke lapangan mengecekn titik koordinat yang bakal diusulkan untuk di revisi. "Masih di bulan November 2021, Bupati Lebong sudah menyampaikan surat resmi ke Pemkab Bengkulu Utara dalam rangka sillaturahmi dan juga pembahasan batas adminisitasi wilayah antara Lebong dan Bengkulu Utara. Tapi sampai saat ini, surat Bupati tersebut belum mendapat balasan dari Pemkab Bengkulu Utara," ungkapnya. Menurut Kiki, sesuai dengan instruksi Kemendagri, Pemprov Bengkulu diminta untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Lebong dan Pemkab Bengkulu Utara untuk duduk satu meja menyelesaikan sengketa tapal batas ini. "Dan hingga saat ini kita masih menunggu surat dari Pemprov Bengkulu untuk memfasilitasi pertemuan ini. Sejauh ini, baru itu tahapan yang sudah berjalan. Tapi kita akan laporkan kembali ke pimpinan, meminta petunjuk selanjutnya. Yang pasti, dokumen-dokumen terkait tapal batas ini sudah kita siapkan seluruhnya," singkatnya. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: