Gagal Lagi! Program BSPS Dua Kali Batal di Era Bupati Lebong Kopli Ansori

Gagal Lagi! Program BSPS Dua Kali Batal di Era Bupati Lebong Kopli Ansori

Program BSPS 2024 yang menyasar 32 warga miskin di Kabupaten Lebong dipastikan batal terlaksana. --dok/radarlebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk masyarakat miskin dalam memperbaiki rumah tidak layak huni, kembali batal direalisasikan dua kali di bawah kepemimpinan Bupati Lebong Kopli Ansori.

Penyebab utama kegagalan tersebut tidak lain disebabkan karena kekosongan kas daerah (Kasda) Pemkab Lebong, yang mengakibatkan anggaran untuk program tersebut tidak dapat dicairkan hingga akhir tahun anggaran 2024.

"Dengan kondisi saat ini, program BSPS tahun 2024 sangat tidak mungkin untuk direalisasikan karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan," ungkap Kepala Dinas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lebong, Epan Gustanto, SP, melalui Kabid Kawasan Pemukiman, Guntur Saputra, S.Sos, Senin (30/12/2024).

Program BSPS tahun 2024 telah dialokasikan dalam APBD Lebong tahun anggaran 2024 Rp1,3 miliar.

BACA JUGA:Sabar Ya! 242 Unit BSPS-PB Batal, Reko: Lebong Dinilai Tidak Siap

Anggaran ini dirancang untuk membantu 32 warga miskin memiliki rumah layak huni dengan estimasi bantuan Rp41 juta per unit. 

"Sejujurnya, semua tahapan program ini sudah kami laksanakan. Tetapi, karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan akhirnya membuat program ini tidak bisa dilanjutkan," lanjutnya.

Guntur memastikan 32 berkas usulan warga pada program BSPS 2024, akan tetap diprioritaskan untuk kembali diusulkan pada tahun 2025 mendatang. 

"Kami akan tetap berupaya agar program ini bisa dilaksanakan tahun 2025 nanti, dan kami berharap kepada warga untuk dapat bersabar karena kondisi ini," imbaunya. 

BACA JUGA:BSPS-PB untuk 32 Unit Rumah di Lebong Terhambat, Apa yang Membuatnya Tertunda?

Kegagalan Pertama: Alokasi Dana Pendukung dalam APBD 2022 Tidak Memadai

Batal terlaksananya program BSPS Pembangunan Baru (PB) juga terjadi pada tahun anggaran 2022 silam, saat calon penerima sudah menghabiskan biaya puluhan juta membangun pondasi rumah yang menjadi syarat penerima BSPS.

Alhasil, 242 warga miskin yang telah menanti program ini, dihadapkan pada kenyataan pahit batal realisasi.

Kendala utama batalnya program ini disebabkan oleh ketidaksiapan Pemda Lebong dalam melaksanakan BSPS-PB, akibat kekurangan alokasi dana pendamping yang seharusnya dialokasikan dalam APBD 2022.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lebong saat itu, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, menjelaskan dana pendamping BSPS PB sejatinya dialokasikan sebesar Rp3,6 miliar dalam APBD 2022, namun dana yang tersedia hanya Rp300 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: