Bupati Lebong Bereaksi, Pemkab Bengkulu Utara Tanggapi dengan Santai Soal Lanjutan Gapura Tapal Batas

Bupati Lebong Bereaksi, Pemkab Bengkulu Utara Tanggapi dengan Santai Soal Lanjutan Gapura Tapal Batas

Asisten I Setdakab BU, Dullah, SE. -Foto Firdaus Effendi/radarlebong-redaksi

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Protes Bupati Lebong, Kopli Ansori, meminta agar lanjutan pembangunan (tabat) Lebong-BU di Bukit Resam, agar dihentikan, ditanggapi santai Pemkab BU. 

Bahkan, dipastikan jika rencana ini akan tetap dilaksanakan oleh Pemkab BU karena sudah disetujui DPRD BU. 

Asisten I Setdakab BU, Dullah, SE, menyatakan terkait dengan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong ini, tetap mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. 

"Loh di mana masalahnya, toh pembangunan ini merupakan lanjutan sebelumnya. Apalagi, lanjutan pembangunan ini sudah sesuai aturan dan dilengkapi dengan administrasi yang diatur sesuai aturan berlaku," kata Dullah. 

BACA JUGA:Pembangunan Gapura Perbatasan Lebong-Bengkulu Utara Dilanjutkan, Bupati Lebong Kopli Ansori Bereaksi

Mengenai batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong, lanjutnya, sudah tidak ada yang perlu diperdebatkan karena telah ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2015. 

"Artinya, masalah itu sudah clear sejak aturan tersebut diundangkan oleh pemerintah pusat. Jadi, atas dasar tersebut kami rasa tidak ada masalah kami melanjutkan pembangunan (gapura, red) yang sudah dibangun sebelumnya," lanjutnya.

Disinggung mengenai instruksi Mendagri yang meminta Pemprov untuk meninjau ulang masalah batas BU dan Lebong, Dullah menegaskan hingga saat ini Pemkab BU tidak pernah menerima dokumen resmi mengenai instruksi tersebut. 

"Untuk apa lagi ditinjau ulang, karena aturannya sudah jelas. Itu yang menjadi alasan kami (Pemkab BU) tidak hadir dalam pertemuan yang difasilitasi Pemprov Bengkulu,

BACA JUGA:Kabar Buruk, Tenaga Penyuluh di Lebong Tak Bisa Ikuti Seleksi PPPK

karena semuanya sudah selesai dan clear sejak terbitnya Permendagri 20 tahun 2015, apalagi kalau cuma untuk meninjau ulang. Masalah ini sudah selesai dan tidak ada masalah lagi dengan tapal batas.

Mengenai pihak Pemkab Lebong akan melakukan usulan PK Permendagri, itu urusan mereka. Toh jika memang nanti ada perubahan dari mendagri, kita akan mengikuti sesuai aturan," tegasnya.

Ditanyai soal pernyataan Bupati Lebong Kopli Ansori jika pembangunan ini tetap dilanjutkan dengan melibatkan TNI, hal ini akan berdampak pada hubungan Pemkab Lebong dan Pemkab BU? Dullah mengatakan jika persoalan ini adalah urusan pemerintah pusat dan tidak ada kaitannya dengan Pemkab BU. 

"Soal tabat, kita tetap mengacu pada aturan berlaku dan sampai saat ini aturan tersebut masih berlaku. Jadi, walaupun nanti dikatakan akan mengganggu hubungan kedua kabupaten, saya kira itu salah alamat.

BACA JUGA:Ibu Muda Desa Talang Ratu Ditemukan Suami Gantung Diri

Apalagi, dikatakan membenturkan rasanya itu tidak ada sama sekali. Karena, kami akan mengikuti aturan pemerintah pusat, kalaupun memang nanti terjadi perubahan, tetap akan kita ikuti," demikian Dullah.

Sementara itu, Asisten II Setdakab BU, Dr. Dodi Hardinata, menambahkan lanjutan pembangunan gapura tabat ini atas usulan Dinas PUPR Bengkulu Utara, dan telah disetujui oleh pihak DPRD BU. 

"Jika terkait dengan keterlibatan TNI dalam rencana pelaksanaan kegiatan ini, saya tidak bisa berkomentar banyak. Tapi kegiatan ini atas usulan dari Dinas PUPR BU. Nah, yang lebih mengetahui adalah OPD pengusul, tapi memang saya pernah dengar jika lanjutan kegiatan ini dilaksanakan melalui program Karya Bakti TNI. Jadi baiknya langsung OPD terkait atau Kodim 0423 Bengkulu Utara," singkatnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: