Spontanitas atau Skenario Terselubung? Dana Rp5,8 Miliar Muncul untuk Penyelesaian Tapal Batas Lebong-BU

Spontanitas atau Skenario Terselubung? Dana Rp5,8 Miliar Muncul untuk Penyelesaian Tapal Batas Lebong-BU

Kabag Hukum Pemda Lebong dan Kuasa Hukumnya mengikuti sidang lanjutan uji Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, Rabu (06/09) di Ruang Sidang MK.--Foto: Humas MK/Ifa

RADARLEBONG.ID - Dugaan penyelewengan dana penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara Rp5,8 miliar dalam APBD Perubahan 2022 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. 

 

Hingga kini, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Lebong telah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh jaksa terkait kasus tersebut.

 

Tidak hanya PPTK dan Kabag Hukum Setdakab Lebong, dan Pokja BPBJ Lebong yang telah dimintai keterangan oleh jaksa, namun Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong pun ikut diperiksa jaksa. 

 

Kepala Bappeda Lebong, H. Zulhendri tidak membantah jika dirinya beberapa waktu lalu dipanggil oleh jaksa Kejari Lebong terkait dugaan penyelewengan dana penyelesaian tapal batas Lebong-Bengkulu Utara Rp5,8 miliar dalam APBD Perubahan 2022.

BACA JUGA:Diduga Diselewengkan, Kejari Lebong Lidik Dana Penyelesaian Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara Rp 5,8 Miliar

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara persis munculnya anggaran tersebut di dalam APBD Perubahan 2022. Sebab, dirinya baru dilantik menjadi Kepala Bappeda Lebong setelah semua proses selesai dilakukan. 

 

"Sama seperti jawaban saya dengan jaksa, saya tidak tahu bagaimana prosesnya sampai anggaran itu muncul, karena saya dilantik menjadi Kepala Bappeda setelah semua prosesnya selesai," kata dia. 

 

Meski mengaku tidak mengetahui perihal munculnya anggaran tersebut, Zulhendri menjelaskan sejatinya penganggaran tersebut mesti melalui perencanaan terlebih dulu. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: