Spontanitas atau Skenario Terselubung? Dana Rp5,8 Miliar Muncul untuk Penyelesaian Tapal Batas Lebong-BU

Spontanitas atau Skenario Terselubung? Dana Rp5,8 Miliar Muncul untuk Penyelesaian Tapal Batas Lebong-BU

Kabag Hukum Pemda Lebong dan Kuasa Hukumnya mengikuti sidang lanjutan uji Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, Rabu (06/09) di Ruang Sidang MK.--Foto: Humas MK/Ifa

"Kalau kita bicara tentang tupoksi kami di Bappeda, harusnya memang ada perencanaan dulu pada sebuah kegiatan. Setelah itu baru kemudian OPD menterjemahkannya dengan usulan anggaran yang nanti akan dibahas kembali," terangnya. 

BACA JUGA:Garbeta Kepung Kantor Bupati, Bupati Dituntut Minta Kodim BU Tak Lanjutkan Bangun Tabat

Sementara Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi juga mengakui jika dirinya telah dimintai keterangan oleh jaksa di Kejari Lebong.

 

Saat diperiksa jaksa, Erik menjelaskan perihal munculnya anggaran Rp5,8 miliar untuk penyelesaian tapal batas Lebong-Bengkulu Utara dalam APBD Perubahan 2022.

 

"Yang saya ingat, ketika waktu pembahasan RAPBD Perubahan 2022 sudah hampir selesai, ada demo yang dilakukan ormas menuntut penyelesaian tapal batas. Setelah itu, TAPD diminta untuk mengalokasikan anggaran tersebut," jelas Erik.

 

Selang beberapa waktu setelah semua proses penganggaran selesai dan kegiatan tersebut masuk dalam APBD Perubahan 2022, pihaknya memproses pencairan dana kegiatan tersebut 100 persen dan telah dicairkan kepada pihak penyedia jasa.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Tetap Keukeuh Sewa Yusril untuk Gugat Tapal Batas

"Dananya sudah kami cairkan 100 persen kepada pihak penyedia jasa. Bisa dibilang anggaran itu muncul karena spontanitas karena adanya desakan dari ormas," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra dari Firma Hukum Ihza dan Ihza Law Firm sebagai pengacara Pemda Lebong untuk menggugat Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

 

Kepastian ini menyusul telah dilakukannya penandatangan Surat Kuasa antara Bupati Lebong Kopli Ansori, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen bersama Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH, MSc, Managing Director pada IHZA & IHZA Law Firm, yang juga disaksikan Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, Sekda Lebong, Mustarani Abidin, Plt. Kabag Hukum Setda Lebong Mindri Yasen serta pejabat Pemda Lebong lainnya di Jakarta, Jum'at (13/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: