Pemkab Lebong Tetap Keukeuh Sewa Yusril untuk Gugat Tapal Batas

Pemkab Lebong Tetap Keukeuh Sewa Yusril untuk Gugat Tapal Batas

Kepala Bagian Hukum Setkab Lebong, Mindri Yoserhan, SH-Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meski sempat dikabarkan, upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk mengandeng Jasa Pengacara Ternama Yusril Ihza Mahendra ditolak.

Namun, tampaknya Pemkab Lebong tetap bersikukuh untuk menunjuk dan masih akan melakukan proses pembicaraan dengan Pengacara Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. 

"Saat ini kita masih dalam proses administrasi dengan Yusril," kata Plt Kabag Hukum dan HAM Setkab Lebong Mindri Yaserhan, SH, MH.

Dari Pemkab Lebong pun, lanjut dia, akan segera bertemu langsung dengan Pengacara Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra guna mengetahui kejelasan tindaklanjut permohonan yang telah disampaikan Pemkab Lebong.

BACA JUGA:Dikabarkan, Yusril Ihza Mahendra Tolak Pemkab Lebong, Kabag Hukum Bilang Begini

"Kita lihat dalam berapa minggu terakhir ini, jika misalnya nanti tidak dapat dilaksanakan ditahun 2022 ini berarti anggaran yang disediakan untuk menggugat tersebut sebesar Rp 5 Miliar akan di Silpa kan," singkatnya.

Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menjelaskan rencana gugatan tapal batas antara Lebong dan Bengkulu Utara ini, akan dilakukan Pemkab Lebong melalui 2 cara.

Pertama melalui jalur executive review alias peninjauan atas peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif tanpa melalui lembaga yudicial.

Dan cara kedua yakni judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

BACA JUGA:Gugat Tapal Batas ke MK, Lebong Kucurkan Rp 5 Miliar

Jika permohonan Pemkab Lebong ini ditolak oleh Yusril Ihza Mahendra, Mustarani mengatakan jika anggaran yang sudah dialokasikan Pemkab Lebong sebesar Rp 5 miliar dalam APBD Perubahan 2022 untuk mengugat tapal batas ini akan menjadi Silpa dan dikembalikan ke Kas Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: