Dikabarkan, Yusril Ihza Mahendra Tolak Pemkab Lebong, Kabag Hukum Bilang Begini

Dikabarkan, Yusril Ihza Mahendra Tolak Pemkab Lebong, Kabag Hukum Bilang Begini

Yusril Ihza Mahendra dikabarkan menolak Pemkab Lebong untuk mengugat Permendagri No 20-foto dokumentasi-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Rencana Pemkab Lebong menggunakan jasa Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat Permendagri No 20 Tahun 2015 tentang batas Lebong-BU, kabarnya ditolak pakar hukum tata negara ini.

Plt. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Lebong, Mindri Yaserhan, SH, MH, dikonfirmasi kemarin (12/12) mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Yusril Ihza Mahendra melalui kantornya Ihza & Ihza Law Firm yang berada di Jakarta ini.

"Permohonannya sudah kita sampaikan, dan saat ini masih dalam proses. Dalam 2 hari kedepan sudah ada jawabannya apakah jadi atau tidak," kata Mindri.

Namun, Mindri enggan berkomentar banyak mengenai hal itu dan menyarankan agar hal ini ditanyakan langsung ke Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

BACA JUGA:Buntut Pemasangan Pilar Tapal Batas, Kapolres Bengkulu Utara Minta Jangan Picu Konflik Antar Warga

"Langsung dengan pak sekda saja ya," singkatnya.

Terpisah, Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menjelaskan rencana gugatan tapal batas antara Lebong dan Bengkulu Utara ini, akan dilakukan Pemkab Lebong melalui 2 cara.

Pertama melalui jalur executive review alias peninjauan atas peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif tanpa melalui lembaga yudicial.

Dan cara kedua yakni judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

BACA JUGA:Garbeta Lebong Pasang Pilar Tabat di Bengkulu Utara, Asisten I Setda Bengkulu Utara Bereaksi

"Saat ini kita masih dalam proses executive review dengan meminta Kemendagri memfasilitasi pertemuan antara Lebong dan Bengkulu Utara untuk menyelesaikan masalah tapal batas ini," kata Sekda.

Sekda juga tidak menampik, jika dalam 2 hari kedepan baru bisa diketahui Yusril Ihza Mahendra akan menjadi kuasa hukum Pemkab Lebong atau malah sebaliknya.

"Mengenai kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra ini, kita tunggu dalam dua hari ini, untuk tanda tangan surat kuasa," terangnya.

Lalu bagaimana jika permohonan Pemkab Lebong ini ditolak oleh Yusril Ihza Mahendra, Mustarani mengatakan jika anggaran yang sudah dialokasikan Pemkab Lebong sebesar Rp 5 miliar dalam APBD Perubahan 2022 untuk mengugat tapal batas ini akan menjadi Silpa dan dikembalikan ke Kas Daerah.

"Kalau batal, berarti dana yang sudah dialokasikan ini akan menjadi Silpa dan kembali ke Kasda," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: