Garbeta Lebong Pasang Pilar Tabat di Bengkulu Utara, Asisten I Setda Bengkulu Utara Bereaksi

Garbeta Lebong Pasang Pilar Tabat di Bengkulu Utara, Asisten I Setda Bengkulu Utara Bereaksi

Pilar: Ormas Garbeta Lebong memasang pilar tabat di Desa Rena Jaya, Bengkulu Utara. -foto : firdaus effendi/radarlebong-redaksi

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Aksi pemasangan pilar tapal batas (tabat) oleh Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Lebong di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya kemarin (7/12) disebut melanggar hukum.

Asisten I Setda Bengkulu Utara, Dullah, SE, menilai pemasangan pilar tabat di Desa Renah Jaya oleh ormas Garbeta Lebong, melanggar hukum. Pasalnya, ketetapan tabat antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong ini telah secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

"Kita akan segera koordinasikan hal ini, untuk menentukan sikap atas aksi yang dilakukan Ormas itu. Aturan mengenai tabat ini sudah sangat jelas diatur dalam Permendagri," kata Dullah.

Ia juga menegaskan, pendirian gapura tabat diluar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Permendagri 20 tahun 2015, tidak sah secara hukum.

BACA JUGA:Rembug Tapal Batas, Pemkab Lebong Minta Kemendagri Pertemukan dengan Pemkab BU

"Kita akan berupaya menjaga situasi jangan sampai terjadi konflik ditengah masyarakat. Karena itu, masalah ini akan segera kita koordinasikan dengan berbagai pihak terkait," terangnya.



Kepala Desa Rena Jaya, Ujang Arsan, menyatakan aksi sepihak yang dilakukan ormas asal Kabupaten Lebong tidak mempengaruhi kondusifitas masyarakat setempat.

Bahkan, 800 Kepala Kepala (KK) yang ada di desa tersebut tetap aman dan secara administratif tetap berada dalam wilayah Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara.

"Kami tidak terlalu menggubris aksi ini, hanya saja saya memastikan aksi ini tidak dilakukan oleh masyarakat kami (Bengkulu Utara, red)," singkat Kades.

BACA JUGA:Gugat Tapal Batas ke MK, Lebong Kucurkan Rp 5 Miliar

Sementara itu, Ketua Garbeta Lebong Dedi Mulyadi ketika ditanya awak media mengklaim jika aksi ini dilakukan pihaknya atas dasar UU nomor 39 tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu.

"Di dalam Undang-Undang 30 tahun 2003, disana dijelaskan batas Kabupaten Bengkulu Utara adalah desa terluar Kecamatan Giri Mulya. Dan pembangunan tugu ini berasal dari swadaya masyarakat. Pihaknya memastikan, tindakan yang dilakukan merupakan langkah memfasilitasi aspirasi masyarakat," ujar Dedi.

Sebelumnya, Pemkab Lebong benar-benar serius ingin mengembalikan wilayah Padang Bano ke Kabupaten Lebong.

Bagaimana tidak, dalam APBD-P tahun 2022 ini telah dialokasikan anggaran senilai Rp 5 miliar untuk menggungat Permendagri nomor 20 tahun 2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

BACA JUGA:Bupati Lebong Bereaksi, Pemkab Bengkulu Utara Tanggapi dengan Santai Soal Lanjutan Gapura Tapal Batas

Sesuai dengan Permendagri nomor 141 tahun 2017 hanya ada 2 cara agar Permendagri nomor 20 tahun 2015 bisa direvisi.

Aokasi anggaran penyelesaian tapal batas ini yang disiapkan dalam APBD-P 2022 ini, merupakan tindak lanjut dari tuntutan Ormas Garbeta beberapa waktu lalu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: